CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Kejahatan seksual kembali terjadi, kali ini seorang gadis warga Desa Mentasan Kecamatan Kawungaten menjadi korbannya. Mawar (20), bukan nama sebenarnya diperkosa dua pemuda di Kawasan Hutan Kubangkangkung. Atas kejadian tersebut, Mawar melapor ke Mapolsek Kawunganten.
Kapolres Cilacap AKBP Yudho Hermanto Sik didampingi Kapolsek Kawungateng AKP Budi Suryanto mengatakan, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di Petak 83 Kebun Jagung Desa Sawangan Kecamatan Kawunganten atau di Kawasan Hutam BPKP Kawunganten Cilacap.
“Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (26/1/2017) sekitar Pukul 20.30 wib di Kebun Jagung,” jelasnya, Senin (30/1/2017).
Setelah mendapat laporan, kata dia, polisi langsung bergerak mencari kedua pelaku. Menurut informasi masyarakat, pelaku akan pergi melarikan diri setelah mengetahui korban melapor. Polisi kemudianmelakukan pencarian dibeberapa terminal pemberangkatan bus, diantaranya terminal Kawunganten, Sidareja, Wango dan Terminal Cilacap.
“Kedua pelaku berhasil ditangkap saat sedang menunggu Bus jurusan Bandung di areal ruko depan terminal Cilacap,” ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut dijelaskan, kedua pelaku yang ditangkap yaitu YN (22) dan SW alias Tole (28). Keduanya warga Dusun Mentasan Desa Mentasan Kecamatan Kawunganten Kabupaten Cilacap. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.(adi)