“Jembatan Merah telah selesai dibangun pada tahun 2018 dengan menggunakan APBD yang berasal dari Provinsi Jawa Tengah dengan total anggaran mencapai Rp 28 miliar, namun sampai saat ini jembatan tersebut belum digunakan untuk lalu lintas kendaraan sebagaimana mestinya, karena jembatan tersebut masih harus melewati beberapa uji kelayakan jembatan,” kata anggota Komisi IV DPRD Purbalingga, Mugo Waluyo.
Hadir dalam kegiatan tersebut anggota Komisi IV yang lain, masing-masing Drs. Lukmanudin dan Teguh Dwiyanto, S.T. serta didampingi Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sigit Purwanto.
Pada September 2020 yang lalu, Pemkab Purbalingga dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menggandeng tim pemeriksa independen dari Universitas Gajah Mada (UGM).
Tim tersebut bekerja untuk membantu Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).Kemudian pada pertengahan Oktober 2020 telah dilakukan uji pembebanan jembatan oleh KKJTJ.
“Komisi IV berharap agar jembatan merah tersebut benar-benar layak digunakan dan dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai sarana penghubung antar wilayah,” ujar Mugo.
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Purbalingga Agus Winarno mengatakan difungsikannya jembatan tersebut masih menunggu rekomendasi KKJTJ. Jembatan tersebut dibangun tahun 2017.
Publik Purbalingga menyebutnya jembatan merah karena struktur kerangkanya didominasi warna merah. Jembatan sepanjang 130 meter itu melintang di atas aliran sungai Karang. Menghubungkan desa Pepedan di Kecamatan Karangmoncol dan Desa Tegalpingen kecamatan Pengadegan.
“Kendaraan besar belum boleh lewat,” jelas Agus.
Jembatan tersebut dibangun tahun 2017. Publik Purbalingga menyebutnya jembatan merah karena struktur kerangkanya didominasi warna merah.
Jembatan sepanjang 130 meter itu melintang di atas aliran sungai Karang. Menghubungkan desa Pepedan di kecamatan Karangmoncol dan Desa Tegalpingen kecamatan Pengadegan.