SERAYUNEWS – Tanggal 24 Juli 2024, bertepatan dengan hari Rabu besok terasa spesial. Tak lain, karena besok menjadi Peringatan Hari Kebaya Nasional untuk pertama kalinya.
Seperti kita ketahui, penetapan Hari Kebaya Nasional ini berlangsung pada tahun 2023 lalu. Penetapan terjadi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2023 yang Presiden Joko Widodo tandatangani 4 Agustus 2023.
Berdasarkan Keppres tersebut, tanggal 24 Juli adalah Hari Kebaya Nasional dan untuk kita peringati setiap tahunnya. Namun, bukan sebagai hari libur nasional.
Sementara itu, salah satu tujuan peringatannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ragam kebaya Indonesia.
Lantas, bagaimanakah sejarah awal peringatan tersebut? Berikut serayunews.com sajikan ulasan selengkapnya untun Anda.
Sebagai informasi, peringatan ke-1 tahun 2024 akan terselenggara pada Rabu (24/7/2024) besok pukul. Acara bertempat di Istora Senayan, Jakarta melibatkan peserta sebanyak 7000 orang perempuan.
Selanjutnya, sejarah hari istimewa ini tak lepas dari Presiden Republik Indonesia (RI) saat itu, Soekarno menghadiri Kongres Wanita Indonesia X. Saat itu semua peserta yang hadir memakai kain kebaya.
Dalam kongres Kowani tersebut, ada pernyataan bahwa Revolusi Indonesia tidak dapat berjalan tanpa keterlibatan perempuan.
Mengacu pada dasar pertimbangan Keppres No. 19/2023, berikut adalah alasan penetapan lengkapnya:
a. bahwa kebaya merupakan identitas nasional perekat bangsa yang bersifat lintas etnis dan telah berkembang menjadi aset budaya yang sangat berharga sehingga perlu dijaga dan dilestarikan keberadaannya;
b. bahwa kebaya berkembang menjadi busana yang digunakan secara nasional dalam berbagai kegiatan baik yang berskala nasional maupun internasional;
c. bahwa pada Kongres Wanita Indonesia X yang dihadiri oleh Presiden Soekarno dinyatakan bahwa Revolusi Indonesia tidak dapat berjalan tanpa
keterlibatan perempuan di mana seluruh perempuan yang hadir pada Kongres tersebut memakai kain kebaya;
d. bahwa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebaya, maka pemerintah menetapkan tanggal 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional; dan
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Kebaya Nasional.
Berikutnya, dasar penetapannya yang juga mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol7 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor lO4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055); dan
3. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2OO7 tentang Pengesahan Conuention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage (Konvensi untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 81).
Kemudian, penetapan Keppres No. 19 Tahun 2023, harapannya mampu mendorong upaya pemerintah dalam menjaga dan melestarikan kebaya sebagai aset budaya.
***