
SERAYUNEWS – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan mengumumkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SD/MI sederajat dan SMP/MTs sederajat pada Selasa (26/5/2026).
Pengumuman tersebut merupakan seluruh rangkaian pelaksanaan TKA tahun 2026 resmi berakhir pada akhir April lalu.
Meski hasil tes sudah diumumkan, peserta didik tidak dapat langsung mengakses nilai secara mandiri.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa akses pertama terhadap hasil TKA hanya diberikan kepada pihak sekolah melalui sistem resmi TKA nasional.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menjelaskan bahwa sekolah akan menerima hasil dalam bentuk Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA).
Dokumen tersebut memuat data dan nilai seluruh peserta didik yang mengikuti TKA di masing-masing satuan pendidikan.
Setelah memperoleh DKHTKA, sekolah perlu memeriksa ulang seluruh biodata peserta. Verifikasi memastikan tidak ada kesalahan pada nama, tempat lahir, tanggal lahir, maupun data administrasi lainnya.
Tahapan ini menjadi langkah penting sebelum penerbitan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA). Jika ada ketidaksesuaian data, sekolah harus melakukan pembetulan terlebih dahulu agar sertifikat yang terbit sesuai dengan identitas peserta didik.
Selain memeriksa biodata, sekolah juga wajib mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ke dalam sistem TKA.
Dokumen tersebut menjadi syarat utama agar sertifikat hasil TKA dapat diterbitkan secara resmi oleh sistem Kemendikdasmen.
Kemendikdasmen memperbolehkan sekolah menyampaikan hasil TKA kepada peserta didik mulai tanggal pengumuman diumumkan. Namun, pada tahap awal, nilai masih berupa daftar kolektif.
Sementara itu, Sertifikat Hasil TKA baru dapat diterbitkan setelah seluruh tahapan verifikasi dan pengunggahan SPTJM selesai dilakukan oleh pihak sekolah.
Dalam sertifikat tersebut nantinya akan tercantum nilai akhir peserta beserta kategori capaian akademik yang diperoleh selama mengikuti TKA.
Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa nilai TKA tidak dicantumkan di dalam ijazah sekolah. Hasil tes hanya akan tertuang dalam SHTKA sebagai dokumen resmi terpisah.
Nilai TKA tahun 2026 menggunakan skala berbeda sesuai jenjang pendidikan. Untuk peserta SD dan SMP, rentang nilai berada pada angka 0 hingga 100. Sementara itu, untuk jenjang SMA dan SMK menggunakan rentang nilai 200 hingga 800.
Nilai tersebut diperoleh melalui proses analisis statistik dari setiap mata uji yang diikuti peserta. Seluruh hasil kemudian digabungkan menjadi satu skor utuh yang menggambarkan kemampuan akademik siswa.
Selain skor numerik, hasil TKA juga dibagi ke dalam beberapa kategori capaian, yakni Baik, Memadai, dan Kurang.
Kemendikdasmen turut memberikan predikat istimewa bagi peserta dengan hasil sangat tinggi. Untuk jenjang SD dan SMP, predikat tersebut diberikan kepada siswa yang memperoleh nilai minimal 95 pada setiap mata uji.
Sementara pada jenjang SMA dan SMK, peserta harus memperoleh skor minimal 725 di seluruh mata uji untuk mendapatkan kategori istimewa.
Pengumuman hasil TKA tahun ini menjadi perhatian banyak orang tua dan sekolah karena hasil tes dapat memberikan gambaran kemampuan akademik peserta didik secara nasional.
Meski demikian, Kemendikdasmen menegaskan bahwa TKA bukan satu-satunya penentu keberhasilan belajar siswa.
Pemerintah menyebut hasil TKA lebih akan menjadi alat pemetaan mutu pendidikan dan evaluasi pembelajaran.
Di sisi lain, sejumlah sekolah mulai menyiapkan mekanisme distribusi hasil TKA kepada siswa dan wali murid agar proses penyampaian informasi berjalan tertib dan cepat.
Dengan pengumuman hasil TKA mulai hari ini, peserta didik dan orang tua sebaiknya tetap menunggu informasi resmi dari sekolah masing-masing terkait jadwal pembagian hasil maupun penerbitan sertifikat resmi.***