SERAYUNEWS – Apakah kamu ingin menukar uang rusak di bank? Bagi masyarakat yang memiliki uang kertas yang rusak seperti sobek bisa ditukarkan di bank.
Tentu saja ada ketentuan dan cara tukar uang rusak di bank yang perlu diketahui masyarakat. Penukaran bisa dilakukan melalui Bank Indonesia (BI).
Syarat penukaran uang rusak atau cacat dapat diperhatikan terlebih dahulu agar bisa mendapatkan gantinya.
Melansir dari laman resmi bi.go.id, uang rusak adalah uang rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena berlubang, terbakar, hilang sebagian, robek, dan mengerut.
Uang rusak atau cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian uang rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali. Hal ini berlaku untuk uang kertas maupun uang logam atau koin.
Berikut syarat menukar uang kertas yang rusak:
Uang rupiah rusak atau cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.
Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang rupiah rusak atau cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.
Anda bisa menukar uang melalui Bank Indonesia. Petugas akan membantu Anda dalam proses penukaran uang yang rusak dan diganti dengan nominal yang sama. Berikut ini caranya:
***