Advertisement
Advertisement
Keharusan memakai helm bagi pengendara roda dua ini muncul pada 2 Agustus 1971. Kebijakan ini dimunculkan Kapolri saat itu, Jenderal Hoegeng Imam Santoso. Kebijakan ini dimunculkan Hoegeng dua bulan sebelum dirinya lengser dari jabatan Kapolri. Hal itu seperti dikutip dari buku “Hoegeng, Oase Menyejukkan di Tengah Perilaku Koruptif Para Pemimpin Bangsa” karya Aris Santoso dkk.
Latar belakang kebijakan ini adalah mulai adanya sepeda motor produksi Jepang pada kawasan perkotaan di Indonesia. Di masa itu, lalu lintas rawan dengan kecelakaan. Apalagi, saat itu masih banyak persimpangan jalan yang belum memiliki lampu merah.
Atas fenomena itu, Jenderal Hoegeng merasa berdosa jika membiarkan pengendara sepeda motor melaju di jalan raya tanpa pengaman. Padahal, di lingkungan kerja tertentu seperti pabrik dan pertambangan, helm menjadi keharusan agar terhindar dari kecelakaan fatal. Karena itulah, akhirnya muncul kebijakan kewajiban memakai helm bagi pengendara sepeda motor.
Kebijakan Jenderal Hoegeng bertahan sampai kini. Apa yang dilakukan sang jenderal tersebut untuk keselamatan para pengendara sepeda motor. Polisi yang dikenal bersih itu ingin agar orang berkendara, kepalanya terlindungi helm.
Sayangnya, masih ada juga dari kita yang justru tak sayang dengan diri sendiri. Enggan memakai helm ketika mengendarai roda dua. Selain bisa kena tilang polisi, juga membahayakan jika ada kecelakaan. Imbasnya, bisa fatal jika seorang pengendara sepeda motor kecelakaan dan tak memakai helm.
Diketahui, Jenderal Hoegeng adalah sosok Kapolri yang dikenal bersih. Pria asal Pekalongan itu menjadi Kapolri di rentang tahun 1968 sampai 1971. Dia termasuk sosok yang berlawanan dengan Orde Baru. Hoegeng dan banyak tokoh berlawanan dengan Orde Baru melalui Petisi 50.