SERAYUNEWS– Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi meluncurkan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024. Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024 yaitu melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
PKPU tersebut mengatur tentang jadwal tahapan pelaksanaan Pilkada 2024. Di mana sesuai Undang-Undang, pelaksanaan Pilkada dilaksanakan pada 27 November 2024. Adapun tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon perseorangan dibuka 24-26 Agustus. Sementara pendaftaran calon digelar 27-29 Agustus 2024.
Dilanjutkan penelitian persyaratan calon pada 27 Agustus – 21 September, penetapan pasangan calon pada 22 September, pelaksanaan kampanye 25 September – 23 November dan pemungutan suara pada 27 November 2024. Sedangkan penghitungan suara dijadwalkan pada 27 November – 16 Desember 2024.
Sementara itu, dilansir dari halaman KPU Kabupaten Banjarnegara, https://kab-banjarnegara.kpu.go.id/berita/baca/7939/syarat-minimal-dan-persebaran-dukungan-bakal-pasangan-calon-perseorangan-dalam-pemilihan-bupati-dan-wakil-bupati-banjarnegara-tahun-2024, KPU Kabupaten Banjarnegara terbitkan Keputusan KPU Kabupaten Banjarnegara Nomor 928 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Banjarnegara tahun 2024. Surat tersebut ditandatangani pada 28 Maret 2024 oleh Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara, Mohamad Syarif Sapto Wiyogo.
Dalam keputusan tersebut, syarat jumlah dukungan adalah 59.618 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 11 kecamatan. Angka jumlah dukungan tersebut berdasarkan pada daftar pemilih tetap pemilu terakhir.
Seperti diketahui, menjadi calon bupati memang memiliki dua jalur. Jalur itu adalah melalui partai politik atau diusung oleh partai politik. Parpol yang mengusung pun harus memiliki kursi dengan jumlah tertentu yang ada di DPRD.
Selain itu, jalur kedua adalah melalui jalur independen. Jalur ini memungkinkan seseorang maju jadi calon Bupati tanpa melalui parpol. Tentu saja dengan syarat mendapatkan dukungan awal dari masyarakat dengan jumlah tertentu.
Pilkada tahun ini sendiri berjalan serentak di banyak daerah. Bahkan untuk Jawa Tengah, semua daerah melaksanakan pilkada. Dengan begitu termasuk empat kabupaten yang masuk daerah eks Karesidenan Banyumas juga melaksanakan pilkada pada 24 November 2024. Empat kabupaten itu adalah Banyumas, Banjarnegara, Purbalingga, dan Cilacap.