SERAYUNEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan instruksi kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tegas tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Hal itu karena TPPO sudah termasuk kejahatan lintas negara.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mohammad Mahfud MD menyebutkan, okowi meminta tidak ada pihak yang membekingi sindikat TPPO.
Hal itu disampaikan Mahfud MD setelah menghadiri rapat kabinet di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
“Presiden tadi memerintahkan kepada Kapolri tidak ada beking-bekingan karena semua tindakan yang tegas itu dibeking oleh negara, tidak ada beking-bekingan bagi penjahat. Beking bagi kebenaran adalah negara, beking bagi penegakan hukum adalah negara,” ujar Mahfud MD.
Dijelaskan, masalah TPPO menjadi perhatian serius negara-negara ASEAN pada pertemuan di Labuan Bajo. Indonesia diminta untuk memimpin penanganan kasus TPPO karena sudah meresahkan banyak negara.
“Semua negara ASEAN meminta kepada kita Indonesia agar mengambil posisi kepemimpinan di dalam TPPO ini, karena bagi mereka tindak pidana perdagangan orang ini sudah begitu mengganggu kehidupan bernegara mereka,” tuturnya dikutip dari PMJ News.
Dikatakan, TPPO ini merupakan kejahatan lintas negara dan sangat rapi kerjanya, sementara kita sendiri terkadang sudah mengetahui simpul-simpulnya tetapi terhambat. “Terhambat oleh birokrasi mungkin juga perbekingan dan sebagainya,” bebernya.
Dalam rapat kabinet tersebut, Presiden Jokowi juga akan melakukan restrukturisasi Satuan Tugas (Satgas) TPPO. Presiden Jokowi juga meminta ada tindakan cepat dan nyata dalam sebulan ini untuk menindak para pelaku TPPO.
“Presiden menyatakan melakukan restrukturisasi satgas tim TPPO. Kemudian memerintahkan ada langkah-langkah cepat di dalam sebulan ini untuk menunjukkan kepada publik bahwa kepolisian, negara, TNI dan aparat pemerintah yang lain itu bertindak cepat dan hadir untuk ini,” jelasnya. ***
(M Abdul Rohman)