
SERAYUNEWS – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 mulai menjadi perhatian banyak pihak. Cek jadwal pencairan THR 2026 PNS dan swasta.
Anda yang berstatus sebagai ASN, TNI, Polri, PPPK, pensiunan, maupun karyawan swasta tentu ingin mengetahui kepastian jadwal pencairannya.
Pemerintah kembali memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 tetap dialokasikan pada 2026.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan membantu kebutuhan Lebaran, tetapi juga menjaga daya beli masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi nasional.
Dengan Idulfitri 1447 H yang diperkirakan jatuh pada 20–21 Maret 2026, waktu pencairan THR kemungkinan besar akan lebih maju dibanding tahun sebelumnya.
Lantas, kapan THR 2026 cair? Siapa saja yang berhak menerima? Dan bagaimana cara menghitung THR untuk pekerja swasta? Berikut ulasan lengkapnya.
Dalam beberapa tahun terakhir (2024–2025), THR ASN diberikan penuh 100 persen tanpa pemotongan, termasuk tunjangan kinerja (tukin).
Apabila kebijakan ini kembali diterapkan pada 2026, maka komponen yang dihitung meliputi:
Artinya, nominal THR ASN bisa cukup besar karena mencakup tukin secara penuh.
Namun, ada beberapa ketentuan penting:
Dengan struktur tersebut, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan dan proporsionalitas pembayaran.
Penerima THR 2026 tidak terbatas pada PNS aktif. Berdasarkan praktik sebelumnya, penerima terbagi dalam dua sumber anggaran.
Dari APBN:
Dari APBD:
Dengan cakupan luas tersebut, jutaan aparatur negara dan pensiunan dipastikan menerima tambahan penghasilan menjelang Lebaran.
Bagi Anda yang bekerja di sektor swasta, perhitungan THR diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016. Besarannya ditentukan oleh masa kerja.
THR Penuh (Masa Kerja ≥ 12 Bulan)
Jika Anda telah bekerja minimal 12 bulan secara terus-menerus, maka THR yang diterima setara dengan satu bulan upah.
Rumus: THR = 1 x Upah Sebulan
Contoh:
Gaji pokok: Rp5.000.000
Tunjangan tetap: Rp500.000
Total upah: Rp5.500.000
Masa kerja: 2 tahun
THR = 1 x Rp5.500.000 = Rp5.500.000
Anda berhak menerima THR sebesar Rp5.500.000.
THR Proporsional (Masa Kerja 1–11 Bulan)
Jika masa kerja Anda belum genap satu tahun tetapi sudah lebih dari satu bulan, perhitungan dilakukan secara prorata.
Rumus: THR = (Masa Kerja / 12) x Upah Sebulan
Contoh:
Masa kerja: 7 bulan
Upah: Rp6.000.000
Perhitungan:
7 ÷ 12 = 0,583
0,583 x 6.000.000 = Rp3.498.000
THR yang diterima sekitar Rp3.498.000 (dapat dibulatkan sesuai kebijakan perusahaan).
Perlu dicatat, komponen upah yang dihitung adalah gaji pokok dan tunjangan tetap, bukan insentif atau tunjangan tidak tetap.
Secara umum, pemerintah dan perusahaan swasta mengikuti pola pembayaran THR antara H-15 hingga H-10 sebelum Hari Raya.
Jika Lebaran 2026 benar jatuh pada 20–21 Maret, maka estimasi jadwal pencairannya adalah sebagai berikut:
Biasanya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) teknis pada Februari untuk mengatur besaran dan mekanisme pembayaran THR bagi aparatur negara.
Jika merujuk pada pola dua tahun terakhir, pencairan dilakukan lebih awal guna memberi ruang belanja lebih panjang bagi masyarakat selama Ramadan.
Jawabannya: Tidak.
Mengacu pada Permenaker No. 6 Tahun 2016, THR hanya diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja dan menerima upah.
Peserta magang terikat pada perjanjian pemagangan, bukan perjanjian kerja. Karena itu, perusahaan tidak memiliki kewajiban membayar THR kepada peserta magang.
Meski demikian, beberapa perusahaan tetap memberikan uang apresiasi secara sukarela sebagai bentuk kebijakan internal.
Selain membantu kebutuhan Lebaran, THR juga berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
Tambahan penghasilan menjelang Hari Raya meningkatkan konsumsi rumah tangga, terutama di sektor ritel, transportasi, makanan, hingga UMKM.
Karena itu, ketepatan waktu pencairan menjadi kunci. Jika cair sesuai prediksi awal hingga pertengahan Maret 2026, masyarakat memiliki waktu cukup untuk merencanakan pengeluaran Ramadan.
Anda disarankan untuk terus memantau pengumuman resmi pemerintah maupun kebijakan perusahaan agar tidak ketinggalan informasi terbaru terkait THR 2026.***