Purwokerto, serayunews.com
Dalam konferensi persnya kepada sejumlah awak media, Menteri Adkesma BEM Fakultas Hukum (FH) Unsoed, Fadlan Naufal Aditya menjelaskan bahwa pihaknya dari mahasiswa sangat mendukung apa yang telah dilakukan oleh Fakultas Hukum khususnya Unsoed yang telah menganugerahi ST Burhanuddin.
Hal tersebut, menurutnya tak lepas dari berbagai pertimbangan serta sepak terjang sang Jaksa Agung yang dianggap sangat memenuhi syarat untuk mendapatkan gelar tersebut.
“ST Burhanuddin juga telah memiliki gelar doktor dan juga sebagai dosen yang luar biasa. Apalagi pemberatasan korupsi cukup besar dalam kasus Jiwasraya dan Asabri. Ini membuktikan perkara yang selama ini rumit akhirnya bisa terproses juga,” kata dia, Kamis (9/9) malam.
Baginya dan rekan-rekannya, jika ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan penganugerahan tersebut, menurutnya merupakan hal yang wajar. Namun, pihaknya akan tetap mendukung dan setuju dengan penganugerahan gelar profesor tersebut.
Sementara itu menurut anggota BEM FH Unsoed, Rio Putra Pratama mengaku sejumlah pihak baik mahasiswa maupun alumni sangat mendukung penganugerahan tersebut. Beberapa pihak yang mendukung yakni berbagai unsur Civitas Akademik Universitas Jenderal Soedirman, seperti Ikatan Alumni Magister Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.
Dukungan lain berasal dari Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Hukum , BEM FH Unsoed, Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol), DPD KNPI Banyumas, SAPMA Pemuda Pancasila Universitas Jenderal Soedirman, Gerakan Mahasiswa Peduli Tanah Air (Gempita) yang mereka bersama-sama telah menyatakan sikap.
Terlebih setelah adanya Keputusan Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 37421/ MPK.A/ KP.05.00/2021 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Akademik Dosen Tidak Tetap dan Pengangkatan Jabatan Profesor Ilmu Hukum Pidana kepada ST Burhanuddin. Dimana keputusan tersebut diinisiasi dan diusulkan oleh para guru besar Unsoed.
“Pengangkatan jabatan Profesor kepada ST Burhanuddin telah melalui tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 40 Tahun 2002 Tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan atau Guru Besar Tidak Tetap Pada Perguruan Tinggi,” kata dia.
Selain itu juga ada Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor. 88 Tahun 2003 Tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap Dalam Jabatan Akademik Pada Perguruan Tinggi Negeri. Sehingga para guru besar menilai telah memenuhi semua persyaratan secara akademis maupun secara Administratif berdasarkan berita acara usul kenaikan jabatan Profesor sebagai dosen tidak tetap.
Dengan pengangkatan tersebut, pihaknya berharap dapat menjadi teladan dan motivasi gereasi muda penerus bangsa khususnya civitas akademik di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, yang tentunya akan menambahkan banyak pengalaman serta motivasi kedepan agar bisa seperti ST Burhanuddin.
Sementara itu menurut Ketua Ikatan Alumni Magister Ilmu Hukum, Yudo F Sudiro, para alumnu khususnya FH Unsoed juga sangat mendukung, dengan penganugrahan profesor tersebut.
“Tidak hanya jaksa agung saja, kami berharap kedepannya Unsoed bisa mengambil tokoh-tokoh nasional untuk menjadi guru besar atau pengajar di Unsoed, seperti Sandiaga Uno soal perekonomian atau yang lainnya. Sehingga Unsoed ke depannya bisa disejajarkan dengan universitas lain seperti UGM, UI atau Undip,” kata dia.
Tidak hanya pihak Unsoed saja, masyarakat Kabupaten Banyumas juga terlihat mendukugn dengan pemberian gelar tersebut. Dimana maraknya spanduk dan banner berisikan ucapan selama datang dan selamat atas pemberian gelar profesor di wilayah perkotaan Purwokerto. Dari informasi ada sedikitnya 35 spanduk dan banner, serta 500 karangan bunga ucapan selamat yang berjejer di depan Auditorium Graha Widyatama Unsoed, dimana hari ini Jumat (10/9) pemberian gelar bakal dilaksanakan.(san)