Pandanarum, serayunews.com
Penerangan hukum dan sosialisasi melalui program Jaksa Jaga Desa sengaja dilakukan sebagai bentuk pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Sehingga proses pembangunan desa dapat sesuai dengan sasaran serta benar dalam pelaporan administrasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Sigid J. Pribadi melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua mengatakan, selama ini Kejaksaan Negeri Banjarnegara terus gencar melakukan penerangan dan sosialisasi hukum pada masyarakat, khususnya pemangku kebijakan ditingkat desa.
Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui pencegahan dalam pengelolaan dana desa. Hal ini merupakan bagian dari tugas fungsi bidang intelijen dalam peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
“Celah untuk melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa pasti ada di setiap tahapanya, mulai dari perencanaan, penyusunan RAB, pelaksanaan kegiatan, pembayaran atau pencairan dana, hingga pelaporan pertanggungjawaban,” katanya.
Menurutnya, terjadinya penyimpangan ini bisa saja terjadi karena kesengajaan atau karena ketidaksengajaan. Bisa juga terjadinya penyimpangan sebuah kegiatan karena kekurangfahaman pengelola anggaran, namun dalam hukum hal ini bukan menjadi satu alasan.
“Jika itu sampai terjadi, maka harus berurusan dengan penegak hukum, sebab akibat kegiatan tersebut terjadi kerugian negara,” ujarnya.
Wilayah Kecamatan Pandanarum merupakan salah satu wilayah yang berada di ujung Banjarnegara. Sehingga akan sangat minim pengawasan, artinya pemahaman akan hukum ini menjadi penting agar para pemangku kebijakan di masing-masing wilayah tersebut faham mekanisme dan pelaporan penggunaan desa.
“Jangan sampai hanya karena ketidak fahaman, pengelola anggaran harus berurusan dengan hukum,” ujarnya.
Baca juga Awas!! Pelanggar Protokol Kesehatan di Purbalingga Bakal Dikenakan Denda Uang Hingga Rp 50 Juta