SERAYUNEWS – Jam kerja PPPK paruh waktu berapa lama? Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini tengah menjadi perhatian luas masyarakat.
Skema baru ini dipandang sebagai langkah strategis pemerintah untuk menata tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini telah mengabdi, namun belum mendapatkan kesempatan dalam formasi ASN penuh.
Dengan adanya kebijakan ini, tenaga non ASN diberi ruang untuk tetap berkontribusi di sektor publik melalui pola kerja yang lebih fleksibel.
Kebijakan PPPK paruh waktu mulai diterapkan di berbagai instansi sejak awal September 2025.
Pemerintah daerah juga diberi keleluasaan menyesuaikan aturan dengan kondisi anggaran serta karakteristik masing-masing wilayah.
Namun, yang paling banyak menjadi pertanyaan calon pelamar adalah mengenai aturan jam kerja dan besaran gaji yang diterima.
Selain jam kerja, hal lain yang tak kalah penting adalah besaran gaji. MenPANRB menegaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari gaji terakhir tenaga non ASN.
Jika ternyata nominalnya masih di bawah standar, maka gaji akan menyesuaikan upah minimum provinsi (UMP) di wilayah penempatan.
Sebagai gambaran, berikut perkiraan gaji PPPK paruh waktu berdasarkan UMP tahun 2025:
Dari data tersebut terlihat bahwa nominal gaji cukup bervariasi, mengikuti kondisi ekonomi masing-masing daerah.
Perbedaan ini wajar, karena tujuan utama program adalah memberikan penghargaan layak bagi tenaga non ASN, sekaligus menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025, jam kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama empat jam per hari.
Angka ini jelas lebih ringan dibandingkan PPPK penuh waktu yang bekerja rata-rata delapan jam per hari.
Kendati demikian, aturan tersebut juga memberi fleksibilitas bagi instansi untuk melakukan penyesuaian.
Dengan kata lain, meskipun standar yang berlaku adalah empat jam, implementasi di lapangan bisa sedikit berbeda sesuai kebutuhan daerah serta ketersediaan anggaran.
Fleksibilitas inilah yang membuat skema paruh waktu lebih mudah diakomodasi oleh berbagai pemerintah daerah.
Agar proses berjalan tertib, pemerintah juga menetapkan jadwal resmi rekrutmen PPPK paruh waktu. Berdasarkan Surat Edaran KemenPANRB, berikut tahapan yang berlaku sepanjang Agustus hingga September 2025:
Jadwal tersebut bersifat mengikat agar proses perekrutan bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku dan meminimalkan hambatan administratif di lapangan.
Demikian informasi tentang aturan jam kerja PPPK paruh waktu.***