Jakarta, serayunews.com – Amien Rais menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo – Sandiaga Uno telah memenangkan Pilpres 2019 di Jawa Timur dengan suara lebih dari 50 persen. Ia menyangkal hasil hitung cepat banyak lembaga survei dan menyebut hasil real count tiga lembaga terakreditasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Keunggulan Prabowo – Sandiaga atas Jokowi -Ma’ruf di Jawa Timur bahkan disebutnya sangat meyakinkan karena terjadi di seluruh wilayah provinsi itu. “Sehingga kita Insyalallah 20 Oktober dilantik Prabowo – Sandiaga, kita bangun kembali negeri ini. Yang salah masuk penjara. Yang tobat diadili tapi tetap hukum ditegakkan,” kata Amien Rais dalam video viral yang berdurasi 1 menit 31 detik.
Karena pernyataan itu, Jama’ah Yasin Nusantara mendesak politikus Partai Amanan Nasional (PAN) meminta maaf secara terbuka di hadapan para kiai di Jawa Timur. Ketua Umum Jama’ah Yasin Nusantara (Jaya Nusa), Idham Cholid mengatakan, pernyataan tersebut telah mendahului hasil real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang saat ini tengah berlangsung.
Menurutnya, banyak tokoh agama di Provinsi Jawa Timur merasa gelisah dan mengkhawatirkan adanya gejolak yang timbul di masyarakat. Apalagi sebelumnya, Amien Rais membuat pernyataan yang tak kalah kontorversial yang menyatakan akan melakukan gerakan People Power jika Paslon 02 kalah.
“Pernyataan ini jelas sangat membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di tengah situasi politik yang kian memanas,” jelasnya melalui keterangan tertulis yang diterima serayunews.com, pada Minggu 21 April 2019.
Berikut pernyataan sikap Jama’ah Yasin Nusantara :
1. Menuntut sdr. Amien Rais untuk meminta maaf secara terbuka di hadapan para Kiai di Jawa Timur khususnya, terkait pernyataannya yang telah membuat resah masyarakat
2. Jika dalam waktu 2×24 jam, terhitung hingga Senin (22/4), sdr. Amien Rais tidak juga meminta maaf, maka kami akan melaporkan yang bersangkutan ke Bareskrim Mabes Polri.
3. JAYA NUSA akan meminta Bareskrim Mabes Polri untuk mengusut tuntas pernyataan sdr. Amien Rais yang telah melanggar Pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Hukum Pidana. Dalam pasal 15 dinyatakan: “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.
4. JAYA NUSA akan meminta Bareskrim Mabes Polri mengusut tuntas sdr. Amien Rais yang mengancam dengan sikap provokatif untuk melakukan gerakan People Power, ini telah melanggar pasal 160 KUHP, yang secara jelas dinyatakan: “Barangsiapa dengan lisan atau tulisan menghasut di muka umum supaya orang melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau menuruti baik ketentuan Undang-Undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
5. Menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi dengan berbagai info hoaks yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Kepada kedua kubu untuk menghormati segala proses penghitungan real count yang sedang berlangsung di KPU.