SERAYUNEWS- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo membongkar jaringan pengedar narkotika lintas wilayah yang beroperasi di Kabupaten Wonosobo dan sekitarnya.
Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti sabu dan inex dalam jumlah besar serta menangkap tiga tersangka. Dua di antaranya merupakan pengedar aktif.
Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan mengungkap, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.
“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya penyalahgunaan narkotika di wilayah Wonosobo,” ujar AKBP Kasim dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan mendalam di sejumlah titik rawan. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan tertangkapnya seorang pria berinisial RD (26), yang tinggal di rumah kontrakan wilayah Kabupaten Wonosobo.
Dari tangan RD, petugas mengamankan 100 paket sabu siap edar dengan total berat bruto 140,1 gram, serta 1,8 gram inex (ekstasi) yang telah dia kemas. Tak hanya itu, petugas juga menemukan sejumlah alat bantu seperti:
RD menjual sabu melalui aplikasi pesan terenkripsi bernama Zangi yang kerap pelaku gunakan untuk menghindari pelacakan digital oleh aparat.
Hasil pengembangan penyelidikan mengarah ke tersangka kedua, F (30), yang tertangkap di lokasi yang sama. Dalam jaringan ini, F berperan sebagai pengambil sabu dari lokasi pengiriman, yang kemudian dia paketkan ulang bersama RD menjadi puluhan paket kecil untuk Wonosobo dan Temanggung.
“Metode komunikasi mereka terorganisir dan memanfaatkan teknologi untuk menghindari pelacakan. Mereka sangat tertutup,” tambah Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso.
Selang satu minggu, pada Senin (12/5/2025), polisi kembali menangkap seorang pengguna narkoba berinisial MA (30) di sebuah kamar kos di Kabupaten Wonosobo. Dalam penggeledahan, polisi menemukan:
Tersangka MA diduga mendapatkan sabu dari jaringan yang sama atau jaringan lain yang masih dalam penyelidikan.
Ketiga tersangka saat ini diamankan di Rutan Polres Wonosobo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. RD dan F kena jerat dengan:
1. Pasal 114 ayat (2): Mengatur tentang peredaran narkotika golongan I
2. Pasal 112 ayat (2): Mengatur tentang kepemilikan narkotika dalam jumlah besar. Ancaman hukumannya: penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Sementara MA kena jerat dengan Pasal 112 ayat (1): Mengatur kepemilikan narkotika untuk penggunaan pribadi. Ancaman hukumannya: penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda maksimal Rp8 miliar.
Kapolres AKBP Kasim menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Wonosobo. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkoba.
“Penindakan ini adalah bukti nyata komitmen kami. Kami tak akan berhenti bergerak demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” tegasnya.