
SERAYUNEWS – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Cilacap, Efendi Johan, membantah keras isu dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Lapas Cilacap.
Ia memastikan seluruh layanan pemasyarakatan berjalan sesuai aturan dan standar operasional prosedur.
Efendi menegaskan bahwa Lapas Cilacap menjalankan pelayanan berbasis prinsip Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel (PRIMA) yang menjadi core value Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Isu yang berkembang tidak benar. Lapas Cilacap selalu mengedepankan layanan yang transparan dan akuntabel demi memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan dan masyarakat,” kata Efendi, Kamis (22/1/2026).
Menanggapi laporan dugaan pungli yang disebut terjadi antarnarapidana, Kalapas memastikan pihaknya telah melakukan penelusuran internal.
Hasil pendalaman menunjukkan bahwa peristiwa tersebut bukan praktik pungli yang terstruktur dan tidak melibatkan petugas Lapas Cilacap.
Menurut Efendi, kejadian diduga berlangsung pada waktu tertentu antara sesama warga binaan. Bahkan, kedua pihak yang terlibat saat ini sudah tidak lagi menjalani masa pidana karena telah bebas.
Efendi menegaskan komitmen jajaran Lapas Cilacap dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan menutup seluruh celah praktik ilegal.
“Jadi, sudah ditanamkan sejak awal kepada Petugas dan warga binaan bahwa tidak ada ruang bagi praktik pungli atupun tindakan lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas,” tegas Efendi.
Ia menambahkan, setiap petugas diwajibkan menjalankan tugas sesuai kode etik dan diawasi melalui mekanisme pengawasan internal yang ketat.
Selain pengawasan internal, Lapas Cilacap juga menyediakan mekanisme pengaduan resmi bagi warga binaan maupun masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran secara aman dan tanpa intimidasi.
Efendi berharap langkah tersebut dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan pemasyarakatan, sekaligus memastikan proses pembinaan berlangsung bersih dan berintegritas.
Menurutnya, pembinaan yang profesional akan mendorong warga binaan siap kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.