SERAYUNEWS – Kapan NIP PPPK paruh waktu keluar? Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu memasuki tahap akhir dengan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Pertanyaan yang banyak muncul di kalangan peserta adalah kapan NIP tersebut resmi diterbitkan.
Proses penetapan NIP PPPK bukan sekadar formalitas. Tahap ini mencakup pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah dibuka sejak 5 Agustus hingga 5 September 2025.
Peserta diminta mengunggah dokumen melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Selanjutnya, instansi terkait akan melakukan verifikasi dan mengusulkan NIP ke BKN.
BKN kemudian menindaklanjuti berkas usulan tersebut dengan tiga kemungkinan status: Memenuhi Syarat (MS), Tidak Memenuhi Syarat (TMS), atau Belum Lengkap atau Sesuai (BTS).
Jika dokumen dinyatakan memenuhi syarat, maka instansi bisa melanjutkan penerbitan Surat Keputusan (SK) dengan mempertimbangkan pertimbangan teknis dari BKN.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakhrulloh, menegaskan bahwa tidak ada perpanjangan waktu dalam pengusulan NIP. Instansi yang tidak mengajukan dianggap tidak membutuhkan tambahan tenaga PPPK Paruh Waktu.
Karena itu, baik peserta maupun instansi diminta untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum batas waktu.
Berdasarkan keterangan Badan Kepegawaian Negara (BKN), penerbitan NIP PPPK Paruh Waktu 2025 kemungkinan besar dilakukan pada September 2025, setelah seluruh tahapan pengusulan dan verifikasi dokumen selesai.
PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan skema kepegawaian yang ditujukan bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah dengan keterbatasan anggaran belanja pegawai.
Status ini memungkinkan lembaga tetap mendapatkan dukungan tenaga ASN, meski hanya bekerja dengan pola waktu paruh waktu sesuai kebutuhan organisasi.
Kebijakan ini lahir sebagai solusi dari peralihan pegawai non-ASN menuju sistem pengadaan ASN yang lebih tertata.
PPPK Paruh Waktu hanya diperuntukkan bagi pelamar yang telah mengikuti seleksi ASN 2024 tetapi tidak lulus atau tidak bisa mengisi formasi, serta bagi pegawai non-ASN yang diusulkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.
Dengan demikian, skema ini tidak hanya menjawab kebutuhan tenaga kerja, tetapi juga menjadi bagian dari upaya penataan birokrasi.
Peserta tidak perlu mendatangi kantor BKN secara langsung untuk mengetahui status NIP mereka.
BKN menyediakan sistem Monitoring Layanan (MOLA BKN) yang bisa diakses secara daring. Melalui platform ini, peserta dapat memantau perkembangan pengusulan NIP secara real-time.
Cara pengecekan cukup mudah. Pertama, buka laman resmi MOLA BKN, kemudian pilih menu Cek Layanan dan klik Penetapan NIP/NI PPPK.
Selanjutnya, masukkan nomor peserta seleksi dan kode captcha yang tersedia. Sistem akan menampilkan status usulan, apakah masih dalam proses, sudah diverifikasi, atau bahkan sudah terbit.
Jika NIP sudah disetujui, peserta akan menerima notifikasi langsung ke email yang digunakan saat mendaftar SSCASN.
Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu menjadi momen penting karena menandai perubahan status dari pelamar menjadi ASN resmi, meskipun dengan skema paruh waktu.
Proses ini diharapkan berlangsung transparan agar dapat menjaga kepercayaan publik terhadap sistem kepegawaian negara.
Selain itu, mekanisme daring melalui MOLA BKN juga dinilai memudahkan peserta, mengurangi antrean pelayanan tatap muka, serta mempercepat alur administrasi di tingkat instansi maupun pusat.
Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk melakukan digitalisasi layanan publik.
Dengan target penerbitan NIP pada September 2025, para calon PPPK Paruh Waktu kini tinggal menunggu hasil akhir sembari memastikan semua dokumen mereka telah sesuai.
Bagi peserta yang sudah mengisi DRH dengan lengkap, peluang untuk segera menerima SK pengangkatan terbuka lebar.
Demikian informasi tentang kapan NIP PPPK paruh waktu keluar.***