Tersangka FS (31) warga Kecamatan Madukara, pelaku pembuat minyak goreng kemasan abal-abal menjadi premium, akan menjalani persidangan. Hal ini seiring dengan penyerahan berkas dari Kejaksaan Negeri Banjarnegara, pada Pengadilan Negeri Banjarnegara.
Banjarnegara, serayunews.com
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Yasozisokhi Zebua memberikan penjelaskannya. Ia mengatakan, sebelumnya penyidik Polres Banjarnegara menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Banjarnegara pada 10 Juni 2022 lalu. Setelah pemeriksaan, berkas tersebut lengkap dan berlanjut ke Pengadilan Negeri Banjarnegara.
“Berkas sudah lengkap, dan kami dari Kejaksaan selaku Jaksa Penuntut Umum juga sudah menyerahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri pada Senin kemarin. Dalam waktu dekat persidangan akan mulai, kita tinggal menunggu jadwal dari pengadilan,” katanya.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan di Kejaksaan, tersangka FS ini memproduksi dan mengedarkan minyak goreng curah. Kemudian tersangka memasukkan minyak goreng curah ke kemasan minyak goreng premium, dengan dua merek dagang lain.
Saat itu, harga minyak kemasan di wilayah Banjarnegara masih cukup tinggi. Tersangka mengambil keuntungan dengan menyalahi aturan hukum. Tersangka menjual minyak goreng curah dengan mengemas ulang menjadi minyak goreng premium.
“Kita sudah limpahkan berkasnya ke pengadilan, setelah ini tinggal nunggu jadwal persidangan. Tersangka FS juga mengakui mengakui perbuatannya, dengan mengolah minyak goreng curah dan mengemas ulang dengan kemasan premium saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan,” katanya.
Dengan begitu, maka tersangka juga terbukti melakukan praktik tersebut dengan mencatut dua nama minyak goreng kemasan, yakni Kepala Mas dan Dua Udang. Hal ini berdasarkan hasil pengecekan oleh BPOM yang menyebutkan, minyak goreng premium yang dijual tersangka ini merupakan label lama dan sudah tidak berlaku.
“Artinya, tersangka ini juga melakukan aksi jual beli minyak goreng tanpa izin dan tidak memiliki izin edar, termasuk sertifikat halal maupun SNI. Karena, label yang ada merupakan tiruan dan tidak ada izin maupun sepengetahuan dari pemilik label maupun minyak goreng tersebut,” ujarnya.
Selain itu, tersangka ini juga mengakui jika minyak goreng tersebut adalah minyak goreng curah yang dikemas ulang menggunakan kemasan botol plastik ukuran 1 liter. Kemudian, tersangka memasang kertas label di plastik tersebut sehingga menjadi minyak goreng premium. Tersangka kemudian menjual produk tersebut, kepada para pelanggan atau konsumen.
Akibat perbuatannya, FS terancam pidana penjara selama 2 tahun sebagaimana ada dalam Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan atau ancaman pidana penjara selama 5 (lima) tahun sebagaimana ada dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.