Banjarnegara, Serayunews.com
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Wahyu Triantono melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarnegara, Yasozisokhi Zebua mengatakan, pembentukan Kampung RJ sendiri merujuk pada Surat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Nomor : B-475 / E / Es.2 / 02 / 2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pembentukan Kampung Restorative Justice .
Menurutnya, RJ atau penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan keluarga korban, serta pihak lain yang terlibat untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil. Pemulihan keadaan ditekankan pada keadaan semula dan bukan pembalasan, yakni dengan cara mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.
“Untuk kami sendiri di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Banjarnegara, memang belum pernah melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Namun Kejaksaan Negeri Banjarnegara, tetap berkomitmen akan membentuk membentuk Kampung Restorative Justice,” katanya.
Menurunya, untuk penyelesaian kasus dengan RJ ini harus memenuhi beberapa syarat seperti yang tertuang dalam Pasal 5 disebutkan bahwa perkara dapat dihentikan apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Kemudian, nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
“Esensinya adalah untuk pemulihan suatu keadaan baik pemulihan bagi korban, pelaku maupun masyarakat. Sebab, penegakan hukum itu bukan untuk memenuhi nilai kepastian hukum saja, tetapi ada nilai kemanfaatan dari penerapan hukum itu sendiri demi mencapai keadilan yang sebenarnya,” katanya.
Dikatakannya, selama ini upaya penegakan hukum masih mengutamakan aspek kepastian hukum dan legalitas formal dibandingkan dengan keadilan yang substansial bagi masyarakat, sehingga banyak masyarakat yang memandang bahwa penegakan hukum itu seperti pisau yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Pembentukan Kampung Restorative Justice ini nanti tentu harus melibatkan pihak atau instansi lain, seperti Dispermades, tokoh masyarakat, pemerintah desa, serta beberapa unsur lain agar peningkatan kesadaran hukum masyarakat bisa lebih optimal.
“Nantinya akan kita pilih, tentunya dengan berbagai pertimbangan, sehingga Kampung Restorative Justice di wilayah Banjarnegara ini benar-benar sesuai dengan harapan bersama,” katanya.