Banjarnegara, serayunews.com
Penghentian perkara melalui RJ ini, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Wahyu Triantono. Mendampingi Kajari yakni Kasi Pidum Kejari Banjarnegara, Nasruddin dan Kasi Intel Kejari Banjarnegara, Yasozisokhi Zebua. Hadir juga tersangka Suyatno alias Yatno dan tersangka Tambah.
Kasi Intel Kejari Banjarnegara, Yasozisokhi Zebua mengatakan, tersangka merupakan warga Desa Pegundungan Kecamatan Pejawaran. Tersangka melakukan tindak pidana penadahan seperti dalam pasal 480 KHUP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun.
Perkara tindak pidana tersebut, bermula saat tersangka Tambah menawarkan sepeda motor hasil curian pada Yatno seharga Rp 1.100.000. Dari hasil penjualan tersebut, Tambah mendapatkan fee sebesar Rp 100.000, sehingga keduanya masuk dalam kategori penadah barang curian.
Menurutnya, penghentian perkara ini setelah Kejari Banjarnegara melalui Jaksa melakukan ekspos perkara. Lalu ada usul penyelesaian perkara tersebut melalui RJ. Kemudian mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
“Sebelum pengusulan penghentian perkara, Kejaksaan Negeri Banjarnegara telah melakukan mediasi antara kedua tersangka dengan dan saksi korban. Ada juga keluarga dari kedua tersangka, serta keluarga saksi korban dan kepala desa. Setelah adanya kesepakatan damai, saksi korban memaafkan perbuatan kedua tersangka,” katanya.
Penyelesaian perkara melalui RJ ini berlangsung di Rumah Restorative Justice Rumah Perdamaian Suta Kejaksaan Negeri Banjarnegara. Setelah penyelesaian perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara melepas rompi tahanan kedua tersangka. Hal itu sebagai simbol bahwa keduanya telah bebas melalui penyelesaian jalur Restorative Justice.