SERAYUNEWS – Keluarga tahanan yang dipulangkan dalam keadaan meninggal beberapa waktu lalu, mengajukan tiga tuntutan untuk Polresta Banyumas.
Ayah dari Oki Kristodiawan (26), tahanan Polresta Banyumas yang meninggal menyampaikan, tiga tuntutan itu ditujukan kepada pihak kepolisian.
“Saya sebagai ayah, tidak terima kalau polisi hanya memproses tahanan yang di sel saja. Polisi juga harus memproses hukum yang menangkap, menahan, dan menyiksa anak saya sebelum di sel Polresta,” ujarnya, di rumah duka di Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Kamis (15/6/2023).
Adapun tiga tuntutan itu adalah :
1. Polisi harus melaksanakan gelar perkara utama, sebelum Almarhum Oki sampai di Sel Tahanan Polresta Banyumas.
2. Meminta pemutaran CCTV di titik lain, saat Oki tiba di Polresta Banyumas sampai menuju sel tahanan titipan. Apakah berjalan sendiri, atau sudah tidak sadarkan diri?
3. Meminta surat kematian tertulis dari Rumah Sakit Margono, melalui penyidik Polresta Banyumas. Kapan Oki meninggal dunia, apakah meninggal tanggal 2 Juni 2023 atau sudah meninggal pada tanggal 19 Mei 2023?
Kakak sepupu Almarhum Oki, Purwoko (28) menyampaikan, keluarga Oki ingin mengetahui seperti apa saat Almarhum Oki turun dari mobil Polsek Baturraden?
“Waktu masuk ke area Polres Banyumas, apakah masuk koridor atau selasar yang menuju ke sel tahanan titipan Polres Banyumas? Apakah Oki berjalan sendiri, atau sudah membutuhkan bantuan petugas? Apakah kondisinya sudah tidak lagi mampu berjalan?” kata dia.
Dasar permintaan tersebut, menurut Purwoko, mengacu pada gelar perkara pada saat tanggal 6 Juni 2023 yang menurutnya rekaman CCTV di ruang sel tidak singkron dengan luka-luka yang ada.
“Foto-foto yang di punggung ini, jelas bukan karena tangan kosong. Ada luka di bahu kiri berlubang, sikut, kemudian di paha kiri ada lima luka sayatan. Gelar perkaranya cuma sebatas ruang sel tahanan, sementara tahanan lain itu hanya memukul dengan tangan kosong,” kata dia.
Meski demikian, keluarga tidak bisa menduga-duga siapa pelaku penganiayaan lain selain 10 tahanan yang telah menjadi tersangka.
“Ada petugas yang menangkap, menahan, dan membawanya ke Polsek Baturraden. Kemudian ada interogasi juga, di video Jatarnas (Net TV, red) waktu datang ke Polsek Baturraden masih mulus, tidak ada luka-luka,” ujarnya.
Tetapi pada faktanya, setelah itu waktu polisi mengajaknya mencari barang bukti sudah berdarah-darah bonyok dan itu ada sensornya.
“Itu video tayang pada Rabu, 7 Juni 2023 pukul 23.20 WIB, atau malam waktu Oki mau di autopsi. Saya tidak menduga-duga, tetapi berdasarkan video Jatanras Net TV,” ujarnya.
Terkait video yang di tahanan, Purwoko mengakui, pihak keluarga mempercayai adanya penganiayaan oleh tahanan lain. Itu juga sudah terlihat dari rekaman CCTV dari penyidik.
“Penganiayaan dan kekerasan terhadap Oki, tidak hanya di sel tahanan saja. Saat penangkapan, Oki juga sudah mengalami kekerasan. Petugas bahkan menyumpal mulutnya dengan botol ari mineral, itu ada di video kepolisian di Baturraden,” kata dia.
Saat ini, pihaknya masih menggunakan jasa kuasa hukum Silvia Soembarto. Tetapi pihak keluarga akan bersikap, jika kuasa hukum tidak meneruskan tiga permintaan tersebut ke Polresta Banyumas.
“Banyak relawan yang mau membantu. Kalau tiga permintaan ini sampai ke Kapolresta, kita tidak akan mencabut kuasa,” ujarnya.