SERAYUNEWS – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dilaporkan ke polisi baru-baru ini setelah ucapannya terkait Brebes dan Tegal viral.
Prasetyo Edi Marsudi yang merupakan Ketua DPRD DKI Jakarta dianggap tidak pantas untuk menghina Brebes, Tegal dan telur asin dalam rapat.
Prasetyo Edi Marsudi dilaporkan oleh sejumlah orang warga Brebes yang tidak terima dengan pernyataan Prasetyo Edi Marsudi dalam Rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta yang diselenggarakan Kamis (10/8) lalu.
“Daripada kunker (kunjungan kerja) ke Brebes, Tegal beli telur asin, kentutnya bau. Mendingan berangkat kami ke luar negeri,” ucap Prasetyo Edi Marsudi.
Ucapannya oleh sejumlah warga Brebes dianggap telah menghina dan melecehkan Brebes beserta produk kebanggaannya yakni telur asin.
Warga Brebes yang tidak terima dengan ucapan Prasetyo Edi Marsudi yang bernada merendahkan padahal seorang wakil rakyat membuat mereka mengambil tindakan tegas.
Pada Jumat (11/8), Prasetyo Edi Marsudi resmi dilaporkan ke Mapolres setempat oleh sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Brebes.
Ia pun terancam hukuman paling lama penjara 5 tahun atau denda sebanyak Rp500 juta. Warga Brebes sangat menyayangkan tindakan Prasetyo Edi Marsudi tersebut dan mereka pun bangga dengan telur asin yang identik dengan Brebes karena memang merupakan produk unggulan mereka.***