Banjarnegara, serayunews.com
Dua tersangka yakni RAW dan AA yang masih di bawah umur diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarnegara dengan berkas terpisah. Sementara satu tersangka lain yakni TA masih dalam proses penyidikan pemberkasan oleh PPA Polres Banjarnegara.
Diperoleh informasi, kejadian ini bermula saat RAW berkenalan dengan AFA yang merupakan cewek di bawah umur melalui media sosial pada Februari 2021 lalu. Dari situ keduanya sepakat menjalin kasih, namun hubungan keduanya tidak bertahan lama.
Tak lama setelah putus dengan RAW, AFA kemudian berkenalan dengan AA (14) warga Desa Binangun, Karangkobar. Korban AFA tertarik dengan AA hingga keduanya berpacaran. Namun AA justru lebih tertarik dengan rekan AFA, sehingga jalinan asmara keduanyapun kandas.
Meski sudah tidak menjalin hubungan kekasih, AA dan AFA masih berkomunikasi melalui media sosial, hingga pada 25 Maret 2021 sekitar pukul 19.00 WIB, AA mengajak bertemu dan bertandang ke rumah AFA. Kali ini AA datang tidak sendirian, dia mengajak TA untuk bertemu dengan AFA. Merekapun akhirnya bertemu di rumah saudara dari AFA yang berada di belakang rumahnya.
“Korban AFA ini tidak berani menerima tamu laki-laki di rumahnya, sehingga saat AA mau datang, dia ke tempat Budhenya yang berada di belakang rumah AFA. Di rumah inilah AA membujuk AFA untuk melakukan hubungan suami istri. AA juga menjanjikan akan bertanggungjawab jika AFA hamil, hingga akhirnya mereka melakukan hubungan tersebut,” kata Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua.
Selain itu, setelah AA selesai melakukan hubungan dengan AFA, tak lama berselang TA yang merupakan rekan dari AA ini menyusul ke kamar dan kembali merayu AFA untuk melayani nafsu bejatnya. Kedua remaja ini kemudian pamit setelah menjalankan aksi bejatnya. Tidak cukup sampai di situ, tiga hari berselang, tepatnya pada Minggu 28 Maret, pelaku AT kemudian kembali melakukan aksi bejatnya.
Melihat AFA tidak memiliki pacar, RAW yang pernah menjalin asmara dengan AFA kembali mendekatinya, RAW mengaku tidak bisa move on dari AFA. sehingga mereka kembali menjalin hubungan asmara. Tidak sampai disitu, pelaku RA juga melakukan aksi serupa, bahkan dia menjalankan aksi bejatnya terhadap AFA sebanyak tiga kali.
“Pengakuan dari RAW ini melakukan aksi terhadap AFA sebanyak tiga kali, yakni pada 3, 4, dan 5 April. Aksi ini mereka lakukan di tempat yang sama, yakni rumah milik Budhenya. Aksi ini kemudian terungkap dan dilaporkan ke Mapolres Banjarnegara. Saat ini, kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarnegara,” katanya.
Dikatakannya, dua tersangka yang diserahkan oleh penyidik Unit PPA Polres Banjarnegara adalah pelaku yang masih dibawah AA (14 tahun) dan tersangka RAW (18 tahun). Dua tersangka ini diterima oleh Jaksa Selamat Indra Wijaya bersama dengan Jaksa Yasozisokhi Zebua dan Jaksa Anita Maimunah. Sementara satu tersangka lain yakni TA (19) masih dalam proses penyidikan atau pemberkasan oleh penyidik, terhadap ketiga pelaku dilakukan proses hukum baik penyidikan maupun penuntutan dengan berkas terpisah.
Dari perbuatannya, ketiga pelaku diancam pidana 15 (lima belas) tahun dan denda Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016.
Sementara terhadap pelaku RAW dan AA karena masih di bawah umur maka proses hukum dilakukan sebagaimana ketentuan Undang-undang No. RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, kedua pelaku kembali dilakukan penahanan di Polres Banjarnegara selama 5 hari ke depan untuk selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarnegara. Penahanan terhadap kedua pelaku dipindahkan ke Rutan Banjarnegara.