SERAYUNEWS– KPU Kebumen mulai menginformasikan bagi bakal calon perseorangan yang akan maju dalam Pilkada Kebumen 2024. Pemungutan suara Pilkada Kebumen adalah pada 27 November 2024.
Dalam pengumumannya di kab-kebumen.kpu.go.id, KPU Kebumen membeberkan beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, waktu pemenuhan persyaratan adalah pada Minggu 5 Mei sampai Senin 19 Agustus 2024.
Kedua, terkait syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh bakal calon perseorangan jika ingin maju di Pilkada Kebumen 2024. Poin pertama adalah kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu atau pemilihan terakhir lebih dari 1 juta jiwa, harus didukung sedikitnya 6,5 persen.
DPT Kebumen untuk Pemilu 2024 adalah 1.075.219. Maka, bakal calon perseorangan yang mau maju Pilkada Kebumen 2024 harus mendapatkan dukungan 6,5 persen. Maka, jika dikalkulasi, bakal calon perseorangan di Pilkada Kebumen harus mendapatkan dukungan 69.889 jiwa.
Poin kedua, jumlah dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen kecamatan di Kebumen. Saat ini, ada 26 kecamatan di Kebumen. Maka, bakal calon perseorangan harus mendapatkan dukungan minimal di 14 kecamatan.
Poin ketiga, menyerahkan surat pernyataan model B.1-KWK. Surat pernyataan itu ada di website KPU Kebumen. Poin keempat, menempel bukti identitas kependudukan berupa fotokopi KTP-el atau fotokopi surat keterangan perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Poin kelima, dalam hal terdapat pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum di dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung, pendukung dapat menyerahkan surat pernyataan identitas pendukung yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan sebagaimana tercantum dalam identitas kependudukan.
Informasi lebih lanjut terkait pencalonan itu, maka yang berkepentingan bisa mendatangi helpdesk pencalonan di kantor KPU Kabupaten Kebumen, Jalan Arumbinang noomor 14 Dukuh Kebumen. Ada juga nomor telepon 087837986678 atas nama Marsito yang bisa dihubungi.
Pilkada 2024 serentak dilakukan di banyak tempat di Indonesia. Bahkan untuk Jawa Tengah, semua kabupaten dan kota melaksanakan pilkada, termasuk provinsi juga ada pilkada.
Pemungutan suara pilkada serentak tersebut akan berlangsung pada 27 November 2024.