
SERAYUNEWS – Kasus pembunuhan yang menewaskan seorang nenek berinisial K (80) warga Desa Patikraja, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas dan AA (18), warga Kecamatan Purwokerto Selatan, menyita perhatian publik. Polisi mengungkap, pelaku merupakan cucu korban sendiri, yakni ANR alias D (25), warga Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P Silalahi mengungkapkan, rangkaian pembunuhan bermula pada Kamis (11/6/2026) sore, saat tersangka meninggalkan rumah bersama istri dan anak-anaknya menggunakan sepeda motor.
Sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka mengantar keluarganya ke Lapangan Desa Patikraja. Kepada istrinya, ia mengaku hendak mengunjungi rumah sang nenek, K.
Setibanya di rumah korban, tersangka mendapati rumah dalam keadaan terkunci. Ia kemudian menunggu hingga korban pulang sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat bertemu, tersangka mengutarakan niat untuk meminjam uang kepada neneknya. Namun permintaan tersebut ditolak.
“Korban justru mengungkit utang tersangka yang belum dikembalikan. Tersangka sempat mengutarakan keluh kesahnya, korban justru membanding-bandingkan tersangka dengan cucu lainnya, sehingga tersangka marah dan emosi,” ujar Kombes Pol Petrus saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Senin (15/6/2026).
Polisi mengungkapkan, emosi tersangka memuncak ketika korban hendak melaksanakan salat Isya. Saat mengikuti korban menuju ruang salat, tersangka melihat sebuah palu dan mengambilnya. Ia kemudian menunggu hingga korban selesai melaksanakan salat.
Begitu korban selesai beribadah, tersangka langsung melakukan aksi kekerasan pada korban dengan palu dan kemudian dengan tali hingga korban meninggal dunia.
Untuk menutupi perbuatannya, tubuh korban kemudian ditutup menggunakan sajadah yang berada di ruangan tersebut. Usai memastikan neneknya meninggal dunia, tersangka mengambil uang tunai sebesar Rp220 ribu milik korban.
Setelah melakukan pembunuhan pertama, tersangka justru kembali menemui istri dan anak-anaknya. Sebagian uang milik korban digunakan untuk membayar permainan anak-anaknya dan membeli makanan.
Selanjutnya, istri dan anak-anak tersangka dititipkan di warung milik rekannya.
Tersangka kemudian pulang ke rumah untuk berganti pakaian karena telah berjanji bertemu dengan AA (18), perempuan yang diketahui merupakan kekasih gelapnya.
Sekitar pukul 20.00 WIB, keduanya bertemu di sebuah minimarket di kawasan Pabuaran, Kecamatan Purwokerto Utara.
Motor milik tersangka dititipkan di lokasi tersebut. Selanjutnya mereka berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox milik AA menuju kawasan Baturraden.
Mereka sempat singgah di sebuah warung di Desa Karangsalam sebelum akhirnya menuju rumah korban K di Desa Patikraja.
Menurut polisi, sejak awal tersangka telah memiliki niat untuk menguasai barang-barang milik korban kedua.
“Yang sebenarnya tersangka berniatan untuk menguasai harta benda korban dua,” ujar Kapolresta.
Pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 00.20 WIB, tersangka dan AA tiba di rumah korban K.
Sebelum mengajak AA masuk, tersangka terlebih dahulu mengecek kondisi jasad neneknya yang masih berada di lokasi semula. Bahkan tersangka sempat memotret wajah korban. Setelah itu, keduanya masuk ke dalam rumah dan melakukan hubungan layaknya suami istri di kamar korban K.
Usai beristirahat, mereka berpindah ke ruang televisi. Saat berada di ruangan tersebut, AA melihat bagian kaki seseorang yang ternyata merupakan jasad korban K. Korban kemudian mempertanyakan hal tersebut dan berusaha memastikan apa yang dilihatnya.
Diduga panik karena takut perbuatannya terbongkar, tersangka membunuh korban dengan palu.
Tak hanya itu, tersangka juga sempat membuka telepon genggam milik korban dan mengirim pesan kepada orang tuanya. Dalam pesan tersebut, tersangka mengaku AA sedang menginap di rumah temannya karena hendak pergi ke pantai.
Pagi harinya sekitar pukul 06.00 WIB, warga mulai berdatangan ke rumah korban. Tersangka yang panik kemudian memindahkan jasad AA ke gudang. Sedangkan jasad neneknya dibawa ke belakang rumah dan dimasukkan ke dalam sumur.
Saat warga semakin banyak berdatangan, tersangka memutuskan melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox milik AA. Beberapa warga sempat berusaha menghalangi pelariannya. Namun tersangka tetap memacu kendaraan hingga menabrak sejumlah warga yang mencoba menghentikannya.
Setelah kabur dari lokasi kejadian, tersangka menjemput istri dan anak-anaknya untuk pergi ke arah Cilacap. Sekitar pukul 08.30 WIB, di kawasan Bumper Kendalisada, Kecamatan Kalibagor, tersangka sempat menawarkan satu gelang emas dan satu cincin emas milik korban AA kepada seseorang.
Namun transaksi tersebut gagal karena calon pembeli ingin memastikan terlebih dahulu keaslian perhiasan tersebut. Dalam perjalanan, tersangka juga membuang sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam milik AA yang dibuang dari Jembatan Sungai Serayu di wilayah Adipala, Kabupaten Cilacap.
Usai makan bersama keluarganya, tersangka melanjutkan perjalanan menuju kawasan Dieng. Namun pelariannya tidak berlangsung lama. Tim Satreskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap tersangka di wilayah Desa Joho, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara.
Atas perbuatannya, ANR alias D dijerat Pasal 459 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan terhadap anggota keluarga dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara yang dapat ditambah sepertiga. Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan seorang residivis dalam kasus penganiayaan.