Banjarnegara, serayunews.com
Kapolres Banjarnegara, AKBP Henri Yulinato melalui Kasatlantas, AKP R. Manggala Agung Sri Mahardjo memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, pelanggar lalu lintas sepanjang tahun lalu masih didominasi oleh pelanggaran kasat mata dari kendaraan roda dua.
“Dari jumlah tersebut, 24.104 pelanggar kami tilang melalui sistem Go Sigap. Ada 2.423 pelanggar kami tilang dari sistem Etle yang terpasang di sejumlah Traffic Light. Ada 6.662 pelangar dengan sistem Briva atau pembayaran langsung ke Bank yang kami tunjuk,” katanya.
Dari jumlah pelanggaran atau sanksi tilang secara elektronik, total denda mencapai Rp405.465.000,-.
“Untuk jumlah pelanggar kendaraan roda dua, mulai dari tidak menggunakan helm, melanggar marka, kelengkapan kendaraan seperti spion, pelat kendaraan, dan lainnya,” ujarnya.
Sementara untuk pelanggaran oleh roda empat, dominan karena tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendaraan, termasuk juga dengan melanggar marka jalan.
Dengan masih tingginya angka pelanggaran lalu lintas di Banjarnegara, Kasatlantas juga meminta agar masyarakat tetap mematuhi aturan berkendaraa. Aturan itu baik kelengkapan surat, kelengkapan kendaraan, hingga mematuhi rambu lalu lintas demi keselamatan bersama dalam berkendaraan.