SERAYUNEWS – Tahapan pemungutan suara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah selesai pada Rabu, 27 November 2024 pukul 13.00 WIB.
Saat ini, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tengah melakukan penghitungan dan rekapitulasi surat suara yang masuk.
Sama seperti Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menyediakan situs resmi perhitungan suara atau real count untuk Pilkada 2024.
Untuk itu, simak artikel dari tim serayunews.com di bawah ini guna mengetahui link dan cara cek real count dari KPU RI di Pilkada 2024.
Selanjutnya, metode real count sejatinya tidak muncul pada pemilu di berbagai negara belahan dunia lain. Istilah ini muncul sejak KPU RI menciptakan terobosan pada pesta demokrasi 2014 lalu, dengan menampilkan hasil penghitungan di seluruh TPS di Indonesia secara valid.
Adapun istilah yang dikenal dengan scan C1 ini merupakan hasil penghitungan di TPS yang dituangkan dalam form berita acara (C1). Setelahnya, C1 discan oleh petugas KPPS dan diserahkan ke KPU kabupaten/kota.
Kemudian, data tersebut dikirim ke KPU RI untuk ditampilkan dalam bentuk tabulasi secara real time di sistem yang ada pada KPU. Berbeda dengan quick count yang hanya sampling, metode scan C1 menampilkan seluruh TPS yang ada.
Namun, lantaran data yang ditampilkan adalah hasil hitung sesungguhnya, hasil dari real count ini tidak biasa dapat kita ketahui secara cepat.
Tetapi, bisa berhari-hari hingga hari rekapitulasi selesai. Sebagai contoh, rekapitulasi suara Pemilu 2024 berlangsung satu bulan lebih, yakni periode 15 Februari 2024-20 Maret 2024.
Berikutnya, hasil hitung suara dan rekapitulasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 dapat masyarakat lihat di link https://pilkada2024.kpu.go.id/.
Akan tetapi, pihak KPU RI memberikan disclaimer berikut ini.
• Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
• Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, inilah cara mengecek hasil real count dari KPU RI. Dengan mengikuti 4 langkah mudah berikut ini.
1. Akses real count KPU RI.
Pertama-tama, Anda harus mengakses laman resmi real count KPU RI. Untuk mengunjunginya, ketik dalam pencarian Pilkada 2024 KPU di alamat url https://pilkada2024.kpu.go.id/.
2. Pilih jenis pemilihan (gubernur/wali kota/bupati).
Setelah itu, laman Real Count KPU RI akan memasuki halaman beranda. Lalu, muncul filter Pilih Jenis Pemilihan, terdiri dari gubernur, wali kota, dan/atau bupati.
3. Pilih provinsi atau kota/kabupaten.
Selanjutnya, usai muncul menu pilih jenis pemilihan, Anda bisa melihat hasil real count versi hitung KPU RI. Mulai dari pemilihan provinsi atau kota/kabupaten.
4. Lihat hasil real count KPU RI.
Nantinya, seluruh hasil real count dari KPU RI bakal muncul pada halaman tersebut. Anda bisa menyembunyikan filter jenis pemilihan (gubernur/wali kota/bupati).
Demikian, link dan cara cek real count dari KPU RI di Pilkada serentak 2024. Bagi pasangan calon, pendukung, maupun masyarakat bisa melihat hasil suara dan rekapitulasi pemilihan dengan mengikuti informasi di atas.
***