
BANYUMAS, SERAYUNEWS– Aliansi warga terdampak aktivitas tambang batu kapur PT Sinar Tambang Arthalestari (STAR) yang tergabung dalam Paguyuban Semar Setaman, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan tersebut.
Desakan ini muncul setelah rentetan longsor dan pencemaran sumber air bersih yang dinilai merugikan ruang hidup masyarakat sejak aktivitas tambang beroperasi pada tahun 2021.
Sikap warga semakin menguat setelah perwakilan Paguyuban Semar Setaman bertemu dengan Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya dan Lingkungan Hidup (LPPSLH), Dr. Barid Hardiyanto, pada Senin (22/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, warga meminta dukungan advokasi untuk memperjuangkan keselamatan dan hak atas lingkungan hidup yang sehat.
Merespons aduan tersebut, Direktur LPPSLH, Dr. Barid Hardiyanto, menyatakan komitmennya mengawal tuntutan warga.
“Suara dari masyarakat harus didengar dan ditindaklanjuti dengan baik oleh pemerintah provinsi dan kabupaten. Perusahaan wajib mematuhi aturan dan kebijakan yang dibuat berdasarkan masukan dari masyarakat. Masyarakat dan lingkungan tidak boleh dikorbankan hanya untuk kepentingan bisnis, terlebih jika keuntungan terbesar justru dinikmati pemilik perusahaan,” kata Barid.
Desakan evaluasi AMDAL bukan tanpa alasan. Dalam kurun waktu kurang dari enam bulan, wilayah permukiman warga telah mengalami dua kali peristiwa longsor.
Peristiwa pertama terjadi pada 26 Oktober 2025. Longsor menghancurkan tiga rumah warga di RT 03 RW 01, dengan satu rumah tertimbun dan dua lainnya mengalami kerusakan berat.
Bencana tersebut juga mengancam sekitar 60 rumah di Grumbul Purwojati, Pegawulan Kulon, dan Karang Pucung yang berada tepat di bawah lereng tambang tanpa mitigasi yang dinilai memadai.
Longsor kembali terjadi pada 3 April 2026 dan menimpa fasilitas usaha penggilingan padi di wilayah RW 02.
Pada saat yang sama, material tambang disebut mencemari sumber air warga hingga berubah warna menjadi kuning dan keruh.
Selain ancaman longsor, warga juga menyoroti lokasi aktivitas tambang yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman dan berpotensi mengancam mata air “Pancuran” di RT 06 RW 01.
Berdasarkan kajian hidrologi dalam dokumen AMDAL tahun 2012, wilayah tersebut berada di atas sistem gua bawah tanah atau luweng bernama Gua Langse, yang menjadi jalur aliran sungai bawah tanah sekaligus hulu penting bagi pasokan air bersih Desa Darmakradenan.
“Padahal, perlindungan kawasan ini seharusnya tercatat dan ditaati sesuai dengan recommendation AMDAL. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Abu Rizal, perwakilan Paguyuban Semar Setaman.
Sebelum membawa persoalan tersebut ke pemerintah, Paguyuban Semar Setaman mengaku telah mengirimkan surat resmi kepada manajemen PT STAR pada 12 Maret 2026 untuk meminta peninjauan ulang terhadap kepatuhan AMDAL.
Namun hingga pertengahan April 2026, surat tersebut disebut tidak mendapat tanggapan.
Warga bahkan mengaku menerima tekanan dan ancaman dari pihak korporasi.
“Kami diberi pilihan untuk berhenti bekerja atau berhenti bersuara. Kami juga diancam akan dilaporkan secara hukum jika berupaya menghentikan operasional tambang,” kata Abu Rizal.
Karena tidak menemukan titik terang, warga kemudian menyurati Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Tengah pada 8 April 2026.
Mereka menegaskan bahwa gerakan tersebut bukan untuk menolak pertambangan secara keseluruhan.
“Kami tidak menolak pertambangan, kami hanya menuntut keselamatan, keamanan, dan kenyamanan,” tegas warga dalam aksi pemasangan spanduk dua bulan setelah longsor pertama.
Meski Dinas ESDM Jawa Tengah sempat menghentikan sementara operasional tambang dan melakukan audit investigasi pasca-longsor Oktober 2025, warga menilai langkah tersebut belum menyentuh akar persoalan.
“Keselamatan warga dan pemenuhan kebutuhan dasar atas air bersih harus menjadi prioritas utama. Ini tidak boleh diabaikan demi kepentingan sepihak,” kata Abu Rizal.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas, dr. Arif Sugiyono, menjelaskan bahwa sejak tahun 2025 kewenangan izin lingkungan PT Sinar Tambang Arthalestari telah beralih sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Peralihan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/84 Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pengembangan Pabrik Semen Terpadu.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kewenangan pengawasan lingkungan hidup secara otomatis berada di tangan gubernur sebagai penerbit persetujuan lingkungan.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Banyumas menegaskan tetap berperan aktif mendampingi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui pengawasan lapangan dan fasilitasi perizinan di bidang lingkungan hidup.