SERAYUNEWS – Pendaftaran Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka tahun 2024, resmi resmi dibuka. Siswa bisa mendaftarkan diri mulai tanggal 12 Februari sampai 31 Oktober 2024 mendatang.
Masih menjadi pertanyaan bagi publik, apakah mahasiswa dari panti asuhan berhak menjadi penerima KIP Kuliah 2024? Lantas, siapa saia kelompok yang memiliki keterbatasan ekonomi. Inilah ulasan selengkapnya.
Pada sosialisasi pendaftaran KIP Kuliah Merdeka tahun 2024 Senin (12/2/2024) lalu, Murni Eko selaku Penanggung Jawab Program KIP Kuliah telah menjelaskan siapa saja yang menjadi prioritas berdasarkan keterbatasan ekonomi.
“Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan,” jelas Murni Eko, dikutip serayunews.com dari YouTube Puslapdik Kemedikbud, Minggu (25/2/2024).
Mengacu pernyataan di atas, maka mahasiswa yang berasal dari panti asuhan maupun sosial memiliki peluang sebagai calon penerima KIP Kuliah 2024.
Daftar 4 Kelompok Keterbatasan Ekonomi
Adapun, prioritas berdasarkan keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah di buktikan dengan :
1 kepemilikan atau penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
2. masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: bansos Program Keluarga Harapan (PKH), bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau
3. masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE), atau
4. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
Demikian, artikel mengenai penjelasan mahasiswa dari panti asuhan berhak atau tidak menjadi penerima KIP Kuliah 2024. Jawabannya iya, karena masuk ke dalam empat kelompok yang memiliki keterbatasan ekonomi. Jawaban dari pertanyaan terkait mahasiswa panti asuhan ini tentu akan bermanfaat, termasuk mahasiswa yang ada di Banyumas Raya.