SERAYUNEWS – Kabar gembira bagi masyarakat Jawa Tengah! Pemerintah Provinsi Jateng resmi menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Yang lebih menarik, program ini juga bisa dinikmati oleh pemilik kendaraan yang kehilangan STNK.
Kehilangan STNK bukan lagi hambatan untuk membayar pajak tanpa denda. Pemerintah memberikan kemudahan agar masyarakat bisa tetap melunasi pajak kendaraan dengan ringan dan mudah.
Program pemutihan pajak adalah kebijakan yang memungkinkan pemilik kendaraan membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda dan pokok tunggakan.
Tak hanya itu, denda tunggakan Jasa Raharja pun ikut dihapus. Tujuan dari program ini adalah mendorong masyarakat agar lebih patuh membayar pajak dan meringankan beban ekonomi.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh kendaraan yang terdaftar di wilayah Jawa Tengah. Jadi, baik kendaraan roda dua, roda empat, hingga kendaraan niaga bisa memanfaatkan program ini.
Dengan mengurus STNK pengganti terlebih dahulu, kamu masih dapat mengikuti program pemutihan ini. Berikut langkah-langkah yang harus kamu tempuh.
1. Laporan Kehilangan
Laporkan kehilangan STNK segera ke kantor polisi. Salin dan legalisir laporan tersebut sebanyak lima rangkap di Satlantas terdekat.
2. Pasang Iklan Kehilangan
Buat iklan kehilangan STNK di media cetak. Lampirkan bukti pembayaran iklan saat mengurus STNK.
3. Cek Fisik Kendaraan
Lakukan cek fisik kendaraan secara teratur di kantor Samsat sebagai bagian dari prosedur penggantian STNK.
4. Siapkan Dokumen Penting
Sertakan BPKB asli, fotokopi KTP, dan surat pernyataan bahwa STNK yang hilang tidak digunakan untuk tindakan kriminal atau pelanggaran lalu lintas.
5. Bayar Biaya Pengurusan
Biaya penerbitan STNK baru adalah sebagai berikut.
Setelah STNK pengganti terbit, kamu bisa langsung ikut program pemutihan tanpa harus khawatir lagi soal denda.
Program ini hanya berlangsung hingga 30 Juni 2025. Artinya, kamu hanya punya waktu kurang dari tiga bulan untuk memanfaatkan kesempatan langka ini.
Dengan mengikuti program pemutihan ini, kamu bukan hanya meringankan beban keuangan, tapi juga berkontribusi pada pembangunan daerah lewat pajak yang kamu bayarkan.
Selain itu, kamu juga akan terhindar dari razia kendaraan karena data kendaraan sudah ter-update dan legal secara hukum.
Ayo, manfaatkan terus program pemutihan pajak kendaraan 2025 ini sekarang juga. Urus STNK hilang dengan benar, bayar pajak, dan nikmati manfaatnya.
Untuk mendapatkan informasi tambahan, kamu dapat langsung mengunjungi kantor Samsat terdekat atau mengunjungi situs web resmi Bapenda Jateng.***