Purwokerto, serayunews.com
Beberapa waktu lalu, warga RW 05 terutama RT 03 dan RT 04, merasa terganggu dengan aktivitas di Hotel Rodamas Purwokerto.
Tidak hanya suara gaduh, protes warga kepada pengelola Hotel Rodamas akhirnya meledak. Penyebabnya temuan banyak sampah botol miras, air mineral, rokok, hingga kondom bekas di atap rumah warga di sekitar hotel.
Saat itu, pihak hotel menandatangani surat kesepakatan untuk membereskan persoalan tersebut. Salah satu kesepakatannya adalah membangun tembok pembatas.
Muhammad Adam Furqon, kuasa hukum warga memberikan penjelasannya. Ia mengatakan, selama ini warga sudah berupaya kesepakatan yang ditandatangani tanggal 24 Febuari 2022 itu segera terealisasi. Saat itu, aparat kepolisian Polresta Banyumas ikut menyaksikan penandatanganan kesepakatan.
Menurutnya, pihak hotel belum banyak melaksanaan isi kesepakatan tersebut. Di antaranya, pihak hotel berjanji akan memberikan retribusi kepada warga melalui RT 03, 04 RW 05 sebesar Rp150 ribu per bulan.
“Sampai hari ini, ternyata tidak bayar retribusi. Kemudian pihak hotel juga sepakat akan menutup tembok hotel pada bagian utara dan selatan. Sehingga warga tidak mendengar suara gaduh. Sampai saat ini juga belum terealisasi,” katanya.
Dugaan Perizinan
Atas dasar itu, warga melakukan pengecekan kepada dinas terkait. Hasilnya, warga menduga hotel tersebut tidak memiliki perizinan yang memadai.
“Kami menduga tidak ada izinnya pada bangungan-bangunan yang ada di hotel tersebut. Kami juga telah menyurati ke dinas-dinas terkait termasuk bupati, mendasarkan permasalahan yang dulu di mana warga mendatangi pihak hotel berkaitan dengan pembuangan alat kontrasepsi dan lainnya,” ujarnya.
Dari fakta yang ada, pihak kuasa hukum merasa miris terhadap Pemkab Banyumas. Dari pertemuan pada tanggal 24 Juni 2022 terungkap, pada tahun 2016 pihak hotel Rodamas memang sempat mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB).
Namun, Pemkab Banyumas menolak pengajuan izin. Pemkab mengembalikan pengajuan itu ke pihak hotel karena belum lengkap. Meski demikian, ternyata hingga sekarang belum ada tindakan apapun terhadap hotel yang tidak memiliki IMB tersebut.
“Ini mengutip berita acara pertemuan tanggal 24 Juni, antara pihak hotel dengan dinas terkait. Artinya ditolak itu karena belum lengkap, sehingga hotel Rodamas Purwokerto belum memiliki izin sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Berdasarkan hasil analisis oleh tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum atas dokumen site plan dan gambar teknis, bangunan gedung masih perlu revisi dan disesuaikan kembali sesuai bangunan gedung eksisting.
Izin bangunan yang lama, juga sudah tidak berlaku karena bangunan tersebut sudah mengalami pembongkaran. Dari Dinas Tata Ruang juga menjelaskan, bahwa bagian depan memang boleh untuk usaha hotel. Namun, bagian belakang berada di sub zona pendidikan sehingga terkait usaha hanya untuk losmen saja.
Jika pihak hotel tidak merealisasiakn tuntutan warga, tidak menutup kemungkinan akan membawa perkara tersebut ke ranah hukum.
“Jika kesepakatan itu tidak direalisasikan, kami bisa menuntut karena itu wanprestasi. Untuk upaya hukum, kami belum ada. Karena kami masih meminta iktikad baik dinas-dinas terkait serta pihak hotel. Namun, tidak menutupi kemungkinan, kami akan melakukan upaya hukum segera, jika tidak ada tindak lanjut dari hotel dan pihak dinas perizinan,” ujarnya.
Pasang Bronjong
Sementara itu, Ketua RT 04, Suroso menjelaskan, bahkan setelah adanya kesepakatan warga masih menemukan adanya pengunjung hotel yang membuang kondom bekas ke pemukiman warga yang berada di belakang hotel.
“Warga bahkan ada yang sempat mengetes, di rumah warga yang berada di dekat hotel dipasang bronjong, untuk memastikan sampah itu dari warga apa hotel. Ternyata benar dari hotel,” katanya.