SERAYUNEWS – Eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Ahmad Yani No 41 RT 04 RW 09, Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, mendapat perlawanan dari pemilik, Selasa (22/8/2023).
Hingga berita ini di unggah, pihak Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto yang didampingi oleh anggota Polresta Banyumas belum berhasil menguasai objek sitaan.
Dari pantauan Serayunews.com, massa pendukung pemilik rumah memenuhi halam depan bangunan. Mereka keluar rumah dan berusaha menghalangi, saat Panitera PN Purwokerto membacakan surat eksekusi sekitar pukul 08.30 WIB.
Karena ada penolakan tersebut, eksekusi pun tak kunjung di lakukan. Pihak PN Purwokerto dan pemilik bangunan, saling dorong dan adu argumen.
Sebelum eksekusi, massa juga sempat berdemo di depan PN Purwokerto, Senin (21/8/2023) lalu. Koordinator aksi, Setya Adri Wibowo dalam orasinya menyampaikan, dalam proses hukum serta putusan-putusan yang di keluarkan pihak terkait, sudah terjadi prostitusi hukum.
Menurutnya, hukum telah di lacurkan oleh oknum-oknum penegaknya. Sehingga ia merasa, perlu untuk kembali turun dan menyerukan pemberantasan mafia tanah.
“Telah terjadi prostitusi hukum! Hukum di lacurkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Ini tidak boleh di biarkan, harus lawan sampai titik darah penghabisan,” ujar dia.