SERAYUNEWS – Seorang pria bejat berinisial SAR (48), warga Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas ini jadi pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Modusnya, pelaku mengaku bisa memagari atau membentengi seorang anak perempuan dari gangguan makhluk halus ‘Genderuwo’. Atas perbuatannya, SAR saat ini mendekam di tahanan Polresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari aduan SHR, orangtua korban berinisial SA (14), warga Kecamatan Kemranjen.
Saat itu, SHR mendapat cerita dari SAR bahwa Ia mendapati ada tiga helai rambut di dalam kerongkongan putrinya, SA.
“SHR awalnya tidak percaya kemudian meminta solusi. Pelaku menyarankan untuk pemagaran. Syaratnya harus dilakukan oleh dua orang di dalam kamar. Saat itu SHR tidak menaruh curiga terhadap pelaku. Hingga pada, Kamis (6/3/2025), SAR mengajak korban untuk melakukan pemagaran agar tidak ada gangguan genderuwo. Saat itulah terjadi pencabulan terhadap korban,” kata dia, Sabtu (12/4/2025).
Karena curiga dengan perbuatan pelaku, SHR kemudian menanyakan kepada anaknya pada, Sabtu (22/3/2025) tentang metode pemagarannya. Saat itu SA enggan menjawab.
Hingga kemudian setelah sang ayah mendesak, Senin (31/3/2025), SA menangis dan menceritakan bahwa saat pemagaran, SAR telah mencabulinya.
“Dari pengakuan korban, pihak keluarga kemudian mencoba konfirmasi kepada pelaku. Hingga kemudian pelaku mengakuinya dan keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi,” ujarnya.
Mendapati laporan tersebut, Sat Reskrim Polresta Banyumas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap SAR.
Dari tangan SAR polisi menyita barang bukti seperti pakaian yang dia kenakan pada saat melakukan perbuatan bejat tersebut.
“Atas perbuatannya SAR kami jerat dengan Pasal tentang Perlindungan Anak,” kata dia.