SERAYUNEWS – Kabar baik yang akan berlaku mulai 1 Desember 2024. Bank Indonesia (BI) mengumumkan kebijakan baru mengenai Merchant Discount Rate (MDR) QRIS.
BI menyebut akan membebaska biaya MDR sampai dengan transaksi Rp500 ribu pada merchant pedagang yang tergolong usaha mikro.
Kepastian tersebut secara langsung Gubernur BI Perry Warjiyo umumkan dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Gubernur BI Oktober 2024 di Jakarta, Rabu (16/10/2024).
“Penguatan perluasan akseptasi digitalisasi sistem pembayaran melalui penerapan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp500.000 pada merchant usaha mikro,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo, melansir dari YouTube Bank Indonesia, Jumat (18/10/2024).
Dengan pembebasan biaya MDR, Perry mengharapkan, transaksi digital di sektor usaha mikro akan meningkat, memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dan konsumen.
“Melalui kebijakan ini, kami ingin mendorong penggunaan sistem pembayaran digital yang lebih luas, sekaligus memperkuat ekonomi lokal,” ujar Perry.
Seperti kita ketahui, Untuk saat ini, biaya MDR QRIS yang berlaku sebesar 0,3 persen untuk transaksi di atas Rp100.000.
Sedangkan, 0 persen untuk transaksi di bawah Rp100.000. Besaran biaya MDR itu ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen.
Dengan kebijakan baru ini, maka potongan biaya layanan baru akan dilakukan saat konsumen melakukan transaksi yang nilainya melebihi Rp500 ribu.
Apabila terdapat merchant yang mengenakan biaya tambahan kepada konsumen, maka segera dilaporkan kepada Penyelenggara Jasa Pembayarannya.
Sebagai sanksi, merchant atau pedagang tersebut berpotensi masuk blacklist atau PJP bisa menghentikan kerja sama dengan merchant tersebut.
Adapun, BI melaporkan transaksi melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) pada kuartal III/2024 terus tumbuh pesat sebesar 209,61% (year on year/YoY).
Seiring pertumbuhan tersebut, jumlah pengguna QRIS sudah menyentuh angka 53,3 juta. Dan, jumlah merchantnya menembua 34,23 juta.
Jadi, MDR QRIS ialah biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat bertransaksi menggunakan QRIS.
Bank Indonesia (BI) sebagai regulator tidak mengambil bagian dari biaya Merchant Discount Rate (MDR) ini dan sepenuhnya diberikan kepada industri.
Industri tersebut meliputi lembaga issuer, lembaga acquirer, lembaga switching, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).