SERAYUNEWS- Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menetapkan aturan baru mengenai batas usul kenaikan pangkat PNS.
Kebijakan yang mulai berlaku Oktober 2025 ini membawa perubahan signifikan karena usulan kenaikan pangkat kini bisa dilakukan 12 kali dalam setahun.
Sebelumnya, pengajuan kenaikan pangkat hanya BKN buka dua kali dalam setahun.
Dengan aturan terbaru yang tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025, ASN kini dapat mengajukan usulan setiap bulan melalui instansi masing-masing.
BKN menegaskan bahwa setiap instansi wajib menyusun jadwal internal agar tidak melewati batas waktu usul ke BKN.
Hal ini penting untuk memastikan proses berjalan lancar dan tidak ada ASN yang tertinggal.
Berdasarkan Surat BKN Nomor 13749/B-MP.01.01/SD/D/2025, berikut jadwal lengkap batas usul periode kenaikan pangkat:
Januari: 16 November – 15 Desember
Februari: 16 Desember – 15 Januari
Maret: 16 Januari – 15 Februari
April: 16 Februari – 15 Maret
Mei: 16 Maret – 15 April
Juni: 16 April – 15 Mei
Juli: 16 Mei – 15 Juni
Agustus: 16 Juni – 15 Juli
September: 16 Juli – 15 Agustus
Oktober: 16 Agustus – 15 September
November: 16 September – 15 Oktober
Desember: 16 Oktober – 15 November
Dengan jadwal ini, proses kenaikan pangkat menjadi lebih fleksibel dan tidak lagi menumpuk hanya pada periode tertentu.
Kebijakan baru ini disambut beragam reaksi dari para ASN di lapangan. Sebagian menyambut positif karena dianggap memberi peluang lebih cepat untuk naik pangkat.
“Kalau usulan bisa tiap bulan, kami tidak perlu menunggu setahun sekali. Lebih cepat jelas lebih baik,” ujar salah seorang warganet di kolom komentar akun resmi BKN.
Namun, ada pula yang mengungkapkan tantangan teknis yang kerap muncul. Mulai dari sistem SSCASN yang error, keterlambatan verifikasi usulan, hingga persoalan penyetaraan ijazah dan uji kompetensi jabatan fungsional.
“Kalau sistemnya sering bermasalah, percuma juga. Mohon ada perbaikan supaya tidak menghambat,” tulis warganet lainnya.
Beberapa ASN juga menyoroti persoalan honorer yang belum jelas mekanismenya, serta penyelarasan antara kenaikan pangkat dengan jadwal uji kompetensi jabatan fungsional (Ukom).
“Di Tahun 2025, Ukom jabatan fungsional hanya dilaksanakan sekali. Padahal tahun sebelumnya bisa tiga kali dalam setahun. Semoga ke depan bisa lebih sinkron dengan aturan baru ini,” tulis warganet di platform resmi BKN.
Untuk memberikan pemahaman lebih detail, BKN menyediakan penjelasan lengkap mengenai Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 melalui QR Code yang dapat diakses di kanal resmi BKN.
ASN disarankan untuk memanfaatkan fasilitas ini agar memahami mekanisme baru, termasuk perhitungan angka kredit dan penyesuaian teknis lainnya.
Melalui kebijakan ini, BKN berharap kenaikan pangkat PNS dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan efisien.
Fleksibilitas jadwal yang diberikan diyakini akan mempercepat proses pengembangan karier ASN di berbagai instansi.
Meski demikian, kesiapan instansi dalam mengelola administrasi internal dan sistem pendukung tetap menjadi faktor penentu keberhasilan implementasi aturan baru ini.
Dengan perubahan ini, peluang ASN untuk naik pangkat semakin terbuka lebar. Namun, perbaikan sistem, transparansi, dan sinergi antar instansi menjadi kunci agar kebijakan ini benar-benar memberi manfaat nyata.