Purwokerto, Serayunews.com
Kapolresta Banyumas, M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry mengatakan, oknum polisi tersebut berinisial EHS (27), warga Kecamatan Purwokerto Utara.
“Yang bersangkutan kami amankan setelah adanya laporan dari korban yakni Suyono warga Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur,” ujar Kasat.
Kasat menjelaskan, kasus yang menjerat EHS bermula pada tanggal 10 Maret 2021 sekitar pukul 07.00 WIB. EHS datang ke rumah Suyono untuk merental mobil merek Avanza warna hitam nomor polisi B 1524 PGY, dengan alasan untuk datang ke tempat hajatan selama dua hari. Setelah terjadi kesepakatan, kemudian korban memberikan kunci mobil.
“Namun, setelah ditunggu dua hari, mobil tersebut tidak dikembalikan oleh yang bersangkutan. Korban juga sempat menghubungi yang bersangkutan, dan dijawab menambah hari sewa,” kata dia.
Hingga hari yang dijanjikan oleh oknum polisi itu, ternyata mobilnya pun tak kunjung dikembalikan. Hingga kemudian korban mendapati informasi jika mobilnya telah digadaikan di wilayah Kabupaten Kebumen.
“Dari kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke kami, sehingga setelah dilakukan penyelidikan, kami mengamankan yang bersangkutan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, AHS dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara selama empat tahun.