Purbalingga, serayunews.com
Kepala Satpol PP Purbalingga, Revon Haprindiat, melalui Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Purbalingga, Sudiyono menyampaikan, kegiatan berlangsung pada Senin-Selasa (17-18 Oktober 2022), di wilayah Kabupaten Purbalingga.
“Kegiatan bertujuan agar penyakit masyarakat di Kabupaten Purbalingga bisa berkurang,” katanya, Rabu (19/10/2022).
Operasi menyasar rumah sewa di Kelurahan Bojong Kecamatan Purbalingga. Sidak berdasarkan laporan warga, terkait adanya praktik prostitusi berkedok rumah kost.
“Ada 12 orang yang terdata dan kami mengimbau kepada pemilik rumah sewa agar menutup usahanya. Pemilik kami minta mengurus izin rumah sewa dan rumah kost sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.
Sudiyono menjelaskan, sebelum pelaksanaan telah ada koordinasi dengan pihak pemerintahan desa dan kecamatan setempat. Dalam operasi pekat di Kecamatan Kutasari, Desa Munjul dan Desa Karanglewas ada 53 miras berbagai merek dan 12 bungkus ciu.
“Desa Munjul ada barang bukti ciu sebanyak 6 liter, anggur merah sebanyak 1 botol, anggur kolesom sebanyak 2 botol, singaraja abidin sebanyak 24 botol,” katanya.
Sedangkan di Desa Karanglewas lanjut Sudioyono, ada barang bukti Iceland sebanyak 1 botol, anggur merah sebanyak 7 botol besar, dan 3 botol kecil. Kemudian anggur kolesom sebanyak 3 botol + 2 botol kecil, singaraja abidin sebanyak 4 botol, anggur putih sebanyak 3 botol dan prost sebanyak 6 botol.