
SERAYUNEWS- Puasa Ramadhan merupakan rukun Islam yang memiliki kedudukan sangat agung dalam syariat.
Namun Islam juga memberikan keringanan (rukhsah) bagi umatnya yang mengalami uzur syar’i, seperti sakit, safar, haid, nifas, hamil, atau menyusui.
Keringanan ini bukan berarti menggugurkan kewajiban, melainkan menunda pelaksanaannya hingga mampu kembali berpuasa.
Karena itu, qada puasa Ramadhan menjadi tanggung jawab ibadah yang wajib ditunaikan. Menunda tanpa alasan yang dibenarkan dapat berakibat dosa, bahkan menambah kewajiban lain seperti fidyah menurut pendapat mayoritas ulama.
Berikut ulasan Serayunews dari beberapa sumber mengenai panduan lengkap Qada Puasa Ramadhan:
Secara bahasa, qada berarti menunaikan, menyelesaikan, atau melaksanakan kewajiban yang tertunda. Dalam konteks ibadah, qada puasa Ramadhan berarti mengganti puasa wajib yang ditinggalkan pada hari lain di luar bulan Ramadhan.
Qada puasa bukan sekadar formalitas, melainkan wujud ketaatan dan kesungguhan seorang hamba dalam menyempurnakan ibadah kepada Allah SWT.
Kewajiban mengganti puasa Ramadhan memiliki dasar hukum yang tegas dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ
“Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Ayat ini menegaskan bahwa puasa yang ditinggalkan karena uzur tidak gugur, melainkan wajib diganti di hari lain sesuai jumlah yang ditinggalkan.
Qada puasa diwajibkan bagi Muslim yang meninggalkan puasa karena uzur sementara, di antaranya:
1. Orang sakit yang ada harapan sembuh
2. Musafir (dalam perjalanan jauh)
3. Perempuan haid atau nifas
4. Perempuan hamil atau menyusui yang khawatir pada dirinya
Sementara itu, orang tua renta atau penderita penyakit kronis yang tidak memiliki harapan sembuh tidak diwajibkan qada, tetapi menggantinya dengan fidyah.
Niat merupakan rukun utama dalam puasa qada. Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
“Barang siapa yang tidak berniat puasa pada malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.” (HR. Abu Dawud)
Hadis ini menegaskan bahwa niat puasa wajib termasuk qada harus dilakukan pada malam hari, sejak terbenam matahari hingga sebelum terbit fajar.
Niat cukup dilakukan di dalam hati, namun melafalkannya dianjurkan agar lebih mantap. Berikut lafal niat qada puasa Ramadhan:
Arab:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’i fardhi syahri Ramadhana lillahi ta‘ala.
Artinya: “Aku berniat mengqadha puasa fardu bulan Ramadhan esok hari karena Allah Ta‘ala.”
Waktu Pelaksanaan Qada Puasa Ramadhan
Qada puasa Ramadhan dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun, sejak bulan Syawal hingga sebelum Ramadhan berikutnya tiba. Namun, terdapat hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa, yaitu:
1 Syawal (Idul Fitri)
10 Dzulhijjah (Idul Adha)
11, 12, dan 13 Dzulhijjah (hari tasyrik)
Puasa qada boleh dilakukan secara berturut-turut maupun terpisah, sesuai kemampuan dan kondisi masing-masing.
Pelaksanaan puasa qada pada dasarnya sama seperti puasa Ramadhan, yaitu:
1. Berniat di malam hari
2. Makan sahur (sunah)
3. Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak fajar hingga magrib
4. Menyegerakan berbuka saat matahari terbenam
Rasulullah SAW bersabda:
“Makan sahurlah kalian, karena dalam sahur terdapat keberkahan.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Mayoritas ulama menyatakan bahwa orang yang menunda qada puasa tanpa uzur hingga masuk Ramadhan berikutnya tetap wajib:
⦁ Menjalankan puasa Ramadhan yang sedang berlangsung
⦁ Mengqada puasa yang tertinggal setelahnya
Sebagian ulama juga mewajibkan fidyah sebagai bentuk konsekuensi keterlambatan, khususnya bila penundaan dilakukan tanpa alasan yang dibenarkan.
Fidyah diwajibkan bagi orang yang tidak mampu berpuasa dan tidak sanggup mengqada, seperti lansia renta atau penderita penyakit menahun.
Fidyah berupa memberi makan fakir miskin sebanyak satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Allah SWT berfirman:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Menyegerakan qada puasa menunjukkan ketakwaan dan rasa tanggung jawab seorang Muslim. Selain membersihkan tanggungan ibadah, qada puasa juga melatih disiplin, kejujuran, dan kesungguhan dalam beragama.
Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya Allah mencintai jika salah seorang dari kalian melakukan suatu amalan, ia menyempurnakannya.” (HR. Al-Baihaqi)
Qada puasa Ramadhan bukan beban, melainkan kesempatan untuk menyempurnakan ibadah yang sempat tertunda. Dengan niat yang benar, pelaksanaan sesuai syariat, serta kesungguhan hati, qada puasa menjadi ladang pahala dan bukti ketaatan kepada Allah SWT.
Semoga Allah memudahkan setiap Muslim dalam melunasi utang puasanya dan menerima amal ibadah kita semua.