Advertisement
Advertisement
Purbalingga, Serayunews.com
Kapolsek Kemangkon Iptu Damar Iskandar mengatakan mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi B-1804-NYV, dikemudikan oleh Salim (23) warga Kabupaten Cilacap. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.15 WIB. Sembilan penumpang merupakan santri berumur belasan tahun asal Pondok Pesantren An Zuhri Desa Cilapar Kecamatan Kaligondang, Kabupaten PurbaIingga.
“Sopir dan penumpang mengalami luka-luka, kemudian langsung dilarikan ke rumah sakit,” kata Iptu Damar.
Kapolsek menyampaikan, berdasarkan keterangan saksi bernama Ruswan, sebelum kejadian mobil melaju dari arah utara (Purbalingga) menuju selatan (Kemangkon). Saat di lokasi, mobil mengalami pecah ban belakang sebelah kanan. Mobil kemudian tidak terkendali hingga keluar jalur dan menabrak tiang telepon.
“Penyebab kecelakaan akibat ban kendaraan pecah saat dikemudikan di jalan raya Desa Panican. Akibatnya kendaraan oleng dan keluar jalur hingga menabrak tiang telepon di pinggir jalan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan medis di rumah sakit, pengemudi mengalami luka memar di dahi sebelah kanan dan mengaku sesak pada bagian dada. Sedangkan sembilan penumpang lainnya mengalami luka ringan berupa lecet di kaki dan tangan.
“Setelah menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit baik pengemudi maupun penumpangnya diperbolehkan pulang dan hanya menjalani rawat jalan,” jelas Kapolsek.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati hati saat berkendara dan patuh aturan berlalu lintas. Sebaiknya tidak membawa penumpang melebihi batas yang sudah ditentukan. Karena selain melanggar peraturan lalu lintas juga membahayakan keselamatan.
“Kasus kecelakaan tunggal tersebut kemudian diserahkan penanganannya kepada Unit Laka Satlantas Polres Purbalingga. Kendaraan turut diamankan sebagai barang bukti untuk penanganan lebih lanjut,” kata Iptu Damar.