SERAYUNEWS – Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 kapan? Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 kini memasuki babak akhir.
Setelah pengumuman hasil seleksi diumumkan secara nasional, perhatian para peserta beralih pada proses administrasi lanjutan, mulai dari pengisian dokumen hingga penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).
Pada tahap selanjutnya, peserta juga menanti jadwal pelantikan resmi, penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan, hingga kepastian mengenai gaji dan tunjangan yang akan diterima.
Salah satu dokumen penting yang harus dilengkapi peserta adalah Daftar Riwayat Hidup (DRH). Semula, BKN menetapkan batas akhir pengisian DRH pada 15 September 2025. Namun, banyak peserta yang belum menyelesaikan kewajiban ini.
Melalui surat resmi Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN BKN bernomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025, jadwal pengisian diperpanjang hingga 22 September 2025, sementara usul penetapan NI PPPK diperpanjang hingga 25 September 2025.
Kebijakan ini memberikan waktu tambahan bagi tenaga non-ASN yang telah dinyatakan lulus untuk melengkapi seluruh data.
Pemerintah menekankan bahwa ketelitian peserta sangat penting, sebab kesalahan input dapat menghambat proses administrasi berikutnya.
Proses penerbitan NI PPPK ditargetkan selesai paling lambat pada 30 September 2025.
Setelah Nomor Induk PPPK diterbitkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi segera melaksanakan pelantikan resmi.
Apabila diperlukan, pelaksanaan pelantikan bisa didelegasikan kepada pejabat tinggi madya.
SK pengangkatan yang diberikan dalam acara pelantikan menjadi dasar dimulainya masa kontrak kerja PPPK Paruh Waktu.
Dokumen ini mencantumkan berbagai poin penting, seperti jabatan yang akan diemban, target kinerja, unit kerja, masa kontrak, hak dan kewajiban pegawai, hingga konsekuensi jika tidak memenuhi perjanjian kerja.
Bagi peserta yang telah sah memperoleh NI PPPK, penetapan Tanggal Mulai Tugas (TMT) adalah 1 Oktober 2025. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Status PPPK Paruh Waktu berlaku dengan masa kontrak satu tahun. Jika kinerja peserta dievaluasi baik dan memenuhi standar yang ditetapkan instansi, kontrak dapat diperpanjang.
Bahkan, ada peluang bagi pegawai dengan performa unggul untuk dipertimbangkan menjadi PPPK penuh waktu di masa mendatang.
Mengenai penghasilan, aturan pemerintah menegaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir saat masih berstatus non-ASN. Selain itu, standar gaji juga mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai lokasi penempatan.
Sebagai contoh, UMP DKI Jakarta tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp5.396.761, sedangkan UMP Jawa Tengah berada di angka Rp2.169.349. Angka UMP dari setiap provinsi menjadi acuan utama dalam menetapkan gaji peserta.
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu tetap berhak menerima tunjangan yang berlaku di instansi masing-masing.
Tunjangan ini mencakup hak finansial maupun fasilitas lain yang tertuang dalam perjanjian kerja dan aturan perundangan, meskipun jam kerja mereka lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu.
Demikianlah infomasi tentang jadwal pelantikan dan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu 2025.***