Banyumas, Serayunews.com-Pengadilan Negeri (PN) Banyumas menggelar sidang pedana kasus pembunuhan satu keluarga yang kerangka tubuhnya sempat terkubur di kebun belakang rumah, Desa Pasinggangan, Kecamatan Banyumas, Selasa (14/1).
Sidang perdana empat terdakwa yakni Saminah (53), kemudian ketiga anaknya Sania Roulitas (37), Irvan Firmansyah (32) dan Achmad Saputra (27) dilakukan secara terpisah dengan tiga kali sidang. Hal ini terjadi lataran berkas mereka dipisah menjadi tiga.
Meski mereka datang bersama-sama ke ruang sidang. Namun, sidang pertama dijalani oleh terdakwa Irvan dan Putra, kemudian sidang kedua dijalani oleh terdakwa Saminah dan terakhir terdakwa Sania. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti didampingi oleh hakim anggota Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi.
Sidang yang dimulai sejak pukuk 10.30 WIB dilaksanakan cukup ketetat, dimana penjagaan sejak dari rumah tahanan (rutan) hingga ruangan sidang dikawal oleh sejumlah aparat kepolisian berseragam lengkap dengan senjata api.
Sidang sendiri dimulai dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas, Antonius melakukam pembacaan dakwaan. Dalam pembacaan dakwaan tersebut, Antonius menjelaskan kronologi pembunuhan yang dilakukan oleh keempat terdakwa hingga kemudian sampai penguburan dan penemuan kerangka di kebun.
Setelah menghadirkan para terdakwa serta mendengar dakwaan JPU Kejari Banyumas, Antonius, Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti kemudian menutup sidang perdana tersebut hingga menyatakan akan menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari JPU pada Rabu (22/1).
“Untuk terdakwa Irvan dan Putra kami sangkakan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP lebih subsider Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 181 KUHP. Kemudian terdakwa Minah kita dakwa dengan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP Juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP,” kata dia seusai Persidangan.
Sedangkan pada terdakwa Sania karena dia tidak masuk ke dalam penrencana pembunuhan hanya dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dan pasal 480 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang penadahan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus tersebut bermula dari penemuan empat kerangka manusia di belakang rumah Misen, warga Desa Pansinggangan, Kecamatan Banyumas pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2019 lalu. Empat kerangka tersebut kemudian diketahui milik Supratno (51), yang merupakan kakak kandung Saminah. Kemudian Sugiono (46), Heri (41) keduanya adik Saminah dan Vivin Dwi LOveana (22), anak Supratno.
Dari penemuan kerangka tersebut kemudian pihak Polresta Banyumas berhasil mengindetifikasi tersangka yakni Saminah, Saniah, Irvan dan Putra. Dimana dari hasil penyelidikan satu keluarga tersebut nekat mengahiri keluargnya sendiri lantaran adanya persoalan harga hingga akhirnya pada 9 Oktober 2014 mereka nekat mengakhiri hidup saudaranya sendiri.(san)