Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Berry ST SIk, kasus pencabulan tersebut berhasil terkuak setelah pihaknya mendapati laporan dari orang tua korban.
“Pada hari Rabu (4/11) kami telah melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MS alias Abah (44). Dimana MS diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban AH (11) warga Kecamatan Lumbir,” ujar Kasat, Kamis (5/11).
Kasat menjelaskan, bahwa antara korban dengan pelaku tidak memiliki hubungan darah. Namun, lebih mengejutkannya dimana korban merupakan santri di pondok pesantren milik MS.
“Jadi antara santri dengan pemilik pondok. Sudah kami cek juga, tidak ada santri lain yang menjadi korban, karena terduga pelaku senangnya hanya sama korban,” kata dia.
Kasus pencabulan tersebut terkuat setelah orang tua korban curiga dengan anakanya. Kemudian ketika ditanya AH membenarkan bahwa dirinya telah dicabuli oleh MS, dimana korban serting dicabuli oleh MS ketika tidur.
“Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti ke Mapolresta Banyumas, guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, MS dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.