CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Transformasi usaha bbm eceran menggunakan mesin dispenser di berbagai daerah, mulai menjamur di Cilacap. Sesuai dengan aturan yang ada yaitu undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas, keberadaan mereka ilegal. Namun, keberadaan pengecer bbm ini dibutuhkan masyarakat di daerah terpencil atau jauh dari SPBU. Pemerintah Kabupaten Cilacap, sampai saat ini belum menentukan langkah terkait keberadaan pengecer bbm berdispenser atau yang sering disebut Pom Mini.
Kasi Stabilisasi Harga Barang dan Kemeteorologian pada Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Cilacap, Warsun menyatakan, pihaknya tidak pernah merekomendasikan atau mengijinkan keberadaan Pom Mini. Sesuai dengan aturan PKTN Kementrian Perdagangan, Dispenser atau pompa ukur bbm yang saat ini makin menjamur belum diakui sebagai alat ukur oleh Kemendag.
“Jadi Dinas tidak pernah memberi pembinaan ataupun pengawasan karena memang tidak berijin dan itu ilegal,” jelasnya.
Dikatakannya, pada 2016 lalu Dinas Bina Marga SDA ESDM pernah mewacanakan pembuatan Peraturan Daerah sebagai tindak lanjut aturan Badan Pengatur Hulir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait keberadaan SPBU mini. Namun sampai saat ini, perda tersebut tidak jadi dibuat. Aturan dari BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak pada daerah yang belum terdapat penyalur.
“Terkait aturan BPH, pengecer BBM atau SPBU mini tidak masuk kriteria. Kalo sesuai aturan BPH migas pasti diijinkan, dan itu setatusnya sebagai sub penyalur,” ungkapnya.
Baca Juga :
Terpisah, Kabid Perindustrian pada Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian, Waris Winardi mengatakan, sesuai dengan kewenangan pihaknya hanya mengawasi distribusi bbm dan gas beraubsidi. Mengenai Pom Mini pihaknya juga tidak memberikan rekomendasi.
“Aturan tersebut masih dalam pembahasan jadi belum ada dikatakan belum ada Petunjuk dan pelaksanaan perijinannya,” ujarnya.(adi)