Purbalingga, serayunews.com
Kabag Operasi Polres PurbaIingga Kompol Pujiono, menyampaikan bahwa Unit Reskrim Polsek Padamara berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam. Peristiwa itu terjadi di TPQ Ar Rahman Desa Karangpule. Korban pencurian adalah para warga yang beraktivitas di TPQ tersebut.
“Polsek Padamara mengungkap kasus tindak pidana pencurian telepon genggam dan mengamankan seorang tersangka berikut barang buktinya,” kata Kompol Pujiono, didampingi Kapolsek Padamara AKP Tri Arjo Irianto, saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat (15/10/2021) siang.
Tersangka RS, merupakan seorang pengangguran. Dia berencana mengadu nasib merantau ke Jakarta. Namun, dia tidak memiliki biaya untuk ke Jakarta. Jalan pintas yang ditempuh, dia nekat mencuri HP.
“Pencurian dilakukan tersangka sebanyak dua kali yaitu pada Jumat (10/9/2021) dan Minggu (10/10/2021). Pencurian dilakukan sekira jam 04.30 WIB,” kata Kompol Pujiono.
Diceritakan, modus yang dilakukan yaitu berkeliling pada dini hari kemudian masuk ke TPQ. Dia masuk melalui pintu belakang tanpa daun pintu karena sedang dilakukan renovasi. Selanjutnya mengambil telepon genggam di dalam ruangan saat para santri di TPQ sedang melaksanakan Salat Subuh.
“Dari dua kali aksinya total ada enam telepon genggam yang diambil oleh tersangka. Seluruh barang bukti berhasil diamankan karena belum sempat dijual oleh tersangka,” katanya.
Pengungkapan kasus tersebut bermula setelah adanya laporan para korban. Unit Reskrim Polsek Padamara kemudian melakukan penyelidikan. Tersangka akhirnya berhasil diidentifikasi dan diamankan di terminal saat hendak pergi ke Jakarta.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti yaitu masing-masing satu telepon genggam merk Xiaomi Redmi Note 8, Maxtron, Vivo Y91, Advan G9, Realme C2, Xiaomi Redmi 6A dan Oppo A31. Diamankan juga plastik warna hitam putih yang digunakan untuk menyimpan barang curian serta dusbook telepon genggam dari korban.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KHUP tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara selama lima tahun,” kata dia.