Perbedaan Formulir 1770 dan 1770S, Kapan Batas Waktu Lapor SPT 2025 Pribadi?

SERAYUNEWS- Berikut ini informasi tentang perbedaan formulir 1770 dan 1770S, serta batas waktu lapor SPT 2025 pribadi.
Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak orang pribadi di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan beberapa jenis formulir SPT, yaitu Formulir 1770, 1770S, dan 1770SS, yang penggunaannya disesuaikan dengan sumber dan jumlah penghasilan wajib pajak.
Memahami perbedaan antara Formulir 1770 dan 1770S sangat penting untuk memastikan pelaporan pajak yang akurat dan sesuai ketentuan.
Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh untuk wajib pajak orang pribadi adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Untuk tahun pajak 2024, wajib pajak harus melaorkan SPT paling lambat pada 31 Maret 2025.
Wajib pajak penting mematuhi batas waktu guna menghindari sanksi administratif berupa denda keterlambatan pelaporan.
Perbedaan Utama antara Formulir 1770 dan 1770S
- Sumber Penghasilan
- Formulir 1770: Digunakan oleh wajib pajak dengan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, serta berbagai sumber penghasilan lainnya.
- Formulir 1770S: Bagi karyawan dengan penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta per tahun dan/atau bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja.
- Kompleksitas Penghasilan
- Formulir 1770: Mencakup pelaporan penghasilan yang lebih kompleks, termasuk penghasilan dari luar negeri dan yang terkena PPh final.
- Formulir 1770S: Lebih sederhana, fokus pada penghasilan dari pekerjaan dan penghasilan lain yang tidak terkena PPh final.
- Kelengkapan Data
- Formulir 1770: Memerlukan detail lebih rinci terkait berbagai sumber penghasilan, biaya, dan kredit pajak.
- Formulir 1770S: Lebih ringkas dengan fokus pada penghasilan dan potongan yang relevan bagi karyawan.
Sanksi atas Keterlambatan Pelaporan SPT
Jika wajib pajak terlambat melaporkan SPT Tahunan, akan mendapat sanksi administratif berupa denda.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp100.000.
Selain itu, keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam pelaporan dapat mempengaruhi reputasi perpajakan wajib pajak dan berpotensi menimbulkan pemeriksaan oleh otoritas pajak.
Cara Pelaporan SPT Tahunan
DJP menyediakan beberapa kanal untuk mempermudah wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan.
- e-Filing: Pelaporan SPT secara online melalui situs resmi DJP atau penyedia layanan SPT elektronik resmi lain.
- e-Form: Pengisian formulir SPT dalam format elektronik yang dapat wajib pajak unduh, isi secara offline, dan kemudian unggah kembali ke sistem DJP.
- Manual: Pengisian formulir SPT secara manual (hardcopy) dan wajib pajak sampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui pos/jasa kurir.
Pelaporan melalui e-Filing dan e-Form lebih disarankan karena lebih cepat, efisien, dan meminimalkan kesalahan administrasi.
Demikian informasi tentang perbedaan formulir 1770 dan 1770S, lengkap dengan batas waktu lapor SPT 2025 pribadi. Semoga bermanfaat.***(Ika Sriani)