SERAYUNEWS- Berikut ini informasi tentang perbedaan formulir 1770 dan 1770S, serta batas waktu lapor SPT 2025 pribadi.
Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak orang pribadi di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan beberapa jenis formulir SPT, yaitu Formulir 1770, 1770S, dan 1770SS, yang penggunaannya disesuaikan dengan sumber dan jumlah penghasilan wajib pajak.
Memahami perbedaan antara Formulir 1770 dan 1770S sangat penting untuk memastikan pelaporan pajak yang akurat dan sesuai ketentuan.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh untuk wajib pajak orang pribadi adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Untuk tahun pajak 2024, wajib pajak harus melaorkan SPT paling lambat pada 31 Maret 2025.
Wajib pajak penting mematuhi batas waktu guna menghindari sanksi administratif berupa denda keterlambatan pelaporan.
Jika wajib pajak terlambat melaporkan SPT Tahunan, akan mendapat sanksi administratif berupa denda.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp100.000.
Selain itu, keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam pelaporan dapat mempengaruhi reputasi perpajakan wajib pajak dan berpotensi menimbulkan pemeriksaan oleh otoritas pajak.
DJP menyediakan beberapa kanal untuk mempermudah wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan.
Pelaporan melalui e-Filing dan e-Form lebih disarankan karena lebih cepat, efisien, dan meminimalkan kesalahan administrasi.
Demikian informasi tentang perbedaan formulir 1770 dan 1770S, lengkap dengan batas waktu lapor SPT 2025 pribadi. Semoga bermanfaat.***(Ika Sriani)