SERAYUNEWS– Masa perpanjangan pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, dibuka mulai besok, Senin (02/09/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas membuka perpanjangan pendaftaran selama tiga hari. Perpanjangan dilakukan karena sejauh ini baru ada satu pasangan yang mendaftar Pilkada Banyumas.
“Masa perpanjangan tiga hari, sejak tanggal 2 sampai 4 September, dengan sistem sama dengan masa pendaftaran awal, yakni hari ke 1 dan 2 dibuka pukul 08.00-16.00 WIB. Hari ke tiga kita tunggu sampai pukul 23.59 WIB,” Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni, Minggu (01/09/2024).
Setelah tahapan itu, masuk ke tahapan pemeriksaan administrasi pasangan calon. Jika ada perbaikan atau revisi, maka akan diserahkan ke pasangan bakal calon untuk dilengkapi.
“Kemarin waktu pendaftaran kan baru dinyatakan lengkap persyaratannya, sekarang sudah mulai dilakukan verifikasi,” ujarnya.
Pemberitahuan hasil verifikasi persyaratan administrasi itu disertai juga dengan hasil tes kesehatan bacalon. Jika persyaratan administrasi sudah dinyatakan lengkap dan benar, dilanjutkan tahapan tanggapan masyarakat.
“Kalau sesuai jadwal awal, hasil tes kesehatan akan diserahkan ke KPU tanggal 4 September. Tapi, karena kondisinya berbeda, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar jadi penyerahan ada kemungkinan juga mundur, tapi hasil tes kesehatan pasangan calon yang kemarin kemungkinan bisa keluar sesuai jadwal,” kata dia.
Kemudian masuk tahapan selanjutnya adalah penetapan pasangan calon. Hal itu dilakukan pada tanggal 22 September 2024. “Pengundian nomor urut dilaksanakan tanggal 23 September,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU Banyumas menutup masa pendaftaran bakal calon bupati-wakil bupati, pada Kamis (29/08/2024) pukul 23.59 WIB. Sampai batas akhir masa pendaftaran itu, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar.
Ketua KPU Banyumas Rofingatun Khasanah menyampaikan, masa pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Banyumas, hanya ada satu calon yang mendaftar.
“Pasangan Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti, pada pukul 10.30 WIB, yang diusung oleh 12 Partai politik pengusul,” katanya, pada konferensi pers, Kamis malam.
Sehubungan dengan hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, maka sesuai ketentuan yang berlaku, akan dilakukan perpanjangan waktu. Aturan tersebut tertuang pada pasal 134 PKPU Nomor 8 tahun 2024, tentang pencalonan bupati dan wakil bupati dan pasal 135 PKPU nomer 10 tahun 2024 tentang perubahan pencalonan.
“KPU melakukan perpanjangan masa pendaftaran selama tiga hari,” ujarnya.