Tidak hanya Pendapatan Asli Daerah (PAD) di bidang wisata, hingga pembangunan yang mengalami penurunan pada saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Level 4, Level 3 dan Level 2, ternyata PAD pada sektor retribusi parkir juga menurun drastis. Sehingga Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banyumas, menurunkan target PAD dari retribusi parkir.
Purwokerto, serayunews.com
Kasi Perparkiran Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Banyumas, Sri Wahyuni mengatakan, awalnya target retribusi parkir di Kabupaten Banyumas pada tahun 2021 ini mencapai Rp 1,5 miliar. Namun, karena pertimbangan sepinya pendapatan dari parkir mereka meminta penurunan target retribusi.
“Jadi kita mengajukan permohonan atau meminta keringanan hingga 50 persen atau Rp 750 juta di tahun ini,” ujar dia, Kamis (18/11).
Meski demikian, menurutnya target tersebut akan segera terpenuhi. Menimbang hingga bulan November 2021 ini saja, sudah ada Rp 723 juta retribusi parkir yang telah masuk.
“Nanti Desember insyaallah sudah tertutup. Karena kekurangannya itu kurang satu persen lagi,” kata dia.