Kasatpol PP Kabupaten Cilacap Yuliaman Sutrisno mengatakan, pembubaran dilakukan lantaran pesta pernikahan itu digelar pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sekarang ini.
Seperti diketahui pelaksanaan PPKM di Kabupaten Cilacap dimulai sejak tanggal 11 sampai 25 Januari 2021.
“Tadi kami laksanakan pengecekan dan pembinaan di salah satu restoran karena menyelenggarakan pesta pernikahan di saat PPKM,” katanya.
Ia menambahkan, kendati dibubarkan, namun pengelola restoran, tuan rumah dan tamu undangan yang datang tidak melakukan perlawanan.
“Mereka mengakui kesalahannya atas pelanggaran melakukan kegiatan atau berkerumun,” terangnya.
Dalam pembubaran pesta pernikahan ini, dilakukan pula pembinaan kepada pengelola restoran.
Yuliaman juga menghimbau kepada masyarakat, supaya mematuhi dan melaksanakan PPKM ini dengan sunguh-sungguh. Karena apabila sanksi dijalankan akan memberatkan pelanggar.
“Kami harap masyarakat mematuhi pelaksanaan PPKM dan jangan sampai ada pelanggaran berat. Karena kalau mengacu perda, sanksinya Rp 50.000 atau kurungan selama 3 bulan. Itu kan memberatkan,” Jelasnya.
Sementara itu, Murdi selaku pengelola restoran menyatakan tidak ada pembubaran pesta pernikahan di tempat yang ia kelola.
“Tidak ada pembubaran pesta pernikahan, hanya memang didatangi petugas Satpol PP terkait penerapan protokol kesehatan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, petugas Satpol PP melakukan pengecekan dan pembinaan terkait acara pesta pernikahan yang sedang berlangsung.
“Petugas melakukan pengecekan dan kami pun kooperatif, karna memang kami laksanakan sesuai protokol kesehatan. Acara berlangsung sejak pagi dan tidak begitu lama, dan yang hadir pun hanya keluarga,” jelasnya.
Dikatakanya, penerapan protokol kesehatan sudah depersiapkan sebelum acara akad nikah dimulai. Seperti jumlah tamu undangan hanya 25 persen dari kapasitas ruangan.
“Kami persiapkan betul mengenai protokol kesehatan, dari mulai pengecekan suhu, penggunaan hand sanitizer, jarak antar meja dan makanan juga dibagikan, bukan prasmanan,” terangnya.