General Manager Unit 1 dan 2 PLTU Cilacap Sugeng mengatakan, pihaknya mengaku selalu memperhatikan dampak lingkungan terhadap warga yang berada di ring satu PLTU Karangkandri. Beberapa poin kesepakatan dan penanganannya juga sudah sering dikoordinasikan dengan perwakilan warga maupun aparat desa. Tuntutan warga sebagiah akan dipenuhi secara bertahap dan sesuai skala prioritas.
“Terkait tuntutan ada kendala-kendala, penanganan sesuai prioritas. Secara formal kami sudah berkomunikasi dengan aparat desa, saya juga sering komunikasi dengan perwakilan warga,” jelasnya.
Dikatakannya, terkait dengan tuntutan bantuan pengembangan pertanian, warga diminta mengajukan proposal. Kemudian, mengenai perbaikan jalan, pihaknya melakukan optimalisasi tanggul.
“Untuk pengobatan gratis sudah kami rencanakan tanggal 28 nanti. Untuk pembentukan koperasi, kami minta warga mengajukan proposal, nanti akan kami proses maraton. Tapi ingat, tidak bisa instan,” katanya.
Sementara terkait dengan tuntutan mengakomodir tenaga kerja lokal, General Manager Unit 3 PLTU Cilacap Agus Gunanto menjelaskan, pihaknya sedang menghitung jumlah tenaga kerja lokal secara proporsional sesuai kebutuhan. Dalam waktu dekat, akan dibuka sekitar 30 lowongan pekerjaan. Lowongan akan diprioritaskan untuk warga di tiga desa terdekat dengan PLTU, yaitu Karangkandri, Slarang, dan Menganti yang sesuai kualifikasi.
“Sebenarnya dari warga di ring 1 ini selama ini sudah lebih dari 50 persen dari ketentuan yang sesuai dengan AMDAL kami yaitu 30 persen. Meski demikian, kami akan tetap mengakomodir tuntutan warga. Tetapi yang harus diingat, tenaga kerja yang ada tetap harus memenuhi persyaratan dan kompetensi yang sesuai, agar bisa dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Salah satu yang selalu menjadi tuntutan warga yaitu pemindahan Tempat Penampungan Limbah B3, manajeman PT S2P justru mengaku belum ada warga yang meminta dipindahkan. Padahal, poin tuntutan tersebut selalu disampaikan dalam setiap aksi maupun pertemuan dengan pihak Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Menurut Sugeng, sampai dengan saat ini belum ada pembahasan serta kesepakatan terkait pemindahan tempat penampungan limbah B3. Dia mengaku belum ada permintaan baik secara informal maupun formal terkait hal tersebut.
“Mohon maaf, sampai dengan saat ini belum ada kesepakatan untuk dipindahkan,” ujarnya.
Sugeng menegaskan, pengelolaan limbah bahan bahaya beracun (B3) telah teratasi. Saat ini tidak ada lagi limbah sisa pembakaran batubara yang disimpan di tempat penampungan atau ash yard. Limbah dikirim ke pabrik semen untuk bahan campuran pembuatan semen.
“Sudah dikosongin, sudah kosong. Limbah dari tempat penampungan sementara dikirim langsung ke pabrik semen. Jadi persoalan itu saya kira sudah selesai, semua ke sana untuk campuran semen,” pungkasnya.