SERAYUNEWS-Humas Polresta Cilacap memberikan klarifikasi terkait identitas dua dari empat remaja yang sebelumnya diamankan karena dugaan hendak melakukan tawuran dengan sajam di Jalan Teri, Kecamatan Cilacap Selatan. Klarifikasi ini menyusul adanya kesalahan penulisan alamat pada rilis awal pihak kepolisian.
Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo mengungkapkan, bahwa setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan adanya kekeliruan terkait identitas dua pelaku.
Remaja berinisial ASR (17), yang sebelumnya disebut sebagai warga Kelurahan Tegal Kamulyan, ternyata beralamat di Kelurahan Bajing, Kecamatan Kroya. Sedangkan MRS (14), yang sebelumnya disebut berasal dari Bandengan, Kelurahan Tambakreja, ternyata berdomisili di Kelurahan Kutawaru, Kecamatan Cilacap Tengah.
“Saat ini, setelah pemeriksaan lebih mendalam, identitas kedua pelaku telah kami perbaiki. Pelaku dengan inisial A S R, dan pelaku anak di bawah umur M R S juga sudah terverifikasi,” jelas Ipda Galih dalam keterangannya, Kamis (24/10/2024).
Keduanya dikenakan pasal 2 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, yang diancam dengan hukuman pidana. Sedangkan 2 remaja lainya di kenakan wajib lapor.
Polresta Cilacap menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah dan mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam melaporkan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar.
Diberitakan sebelumnya, personel gabungan Patroli Kota (Patko) dan Dalmas Polresta Cilacap berhasil mengamankan empat remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di Jl. Teri, Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap. Keempat remaja ini kedapatan membawa senjata tajam saat petugas melakukan patroli dini hari.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (22/10/2024) dinihari sekitar pukul 03.00 WIB. Berdasarkan laporan dari warga, segerombolan pemuda menggunakan sepeda motor terlihat membawa senjata tajam dan membuat onar di sekitar lokasi tersebut.
Petugas yang mendapat informasi segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan empat orang FHR (18), ASR (17), MRS (14) dan SMDW (19). Selain 4 remaja, petugas juga amankan barang bukti senjata tajam dua buah celurit panjang dan satu buah balok.