SERAYUNEWS – Untuk memastikan wilayahnya terbebas dari peredaran minuman keras (miras), Polsek Ajibarang melaksanakan operasi cipta kondisi. Petugas menyisir warung-warung yang menjual miras. Hasilnya mereka menyita puluhan liter miras tradisional dan beberapa botol miras berbagai merek, Sabtu (28/9/2024).
Kapolresta Banyumas melalui Kapolsek Ajibarang, AKP Heri Sudaryanto mengaku, pihaknya kerap mendapati informasi dari masyarakat adanya penjual miras ilegal di wilayah Ajibarang.
“Dari informasi tersebut, kami kemudian menyisir sejumlah warung yang disinyalir menjual miras,” kata dia, Senin (30/9/2024).
Dari hasil razia di tiga tempat yakni di Desa Pandasari, Komplek Terminal Ajibarang dan tempat karaoke di Ajibarang Wetan, polisi berhasil mengamankan delapan botol miras. Kemudian ada enam botol bir, 20 liter minuman keras tradisional jenis tuak dan satu liter ciu.
“Setelah kami berhasil mengamankan miras tersebut, kami bawa ke kantor untuk kemudian kami sita dan pemusnahan pada kemudian hari,” ujarnya.
Kapolsek berharap, dengan adanya operasi cipta kondisi yang rutin tersebut, situasi keamanan, ketertiban masyrakat (kamtibmas) di wilayah Ajibarang bisa terjaga dengan aman.
“Bila masyarakat menjuai atau mengetahui penjualan miras di wilayah Kecamatan Ajibarang bisa segera menghubungi kami,” kata dia.